Home  /  Berita  /  Hukum

Tampung Emas Hasil PETI, Warga Sumbar Ditangkap Polisi

Tampung Emas Hasil PETI, Warga Sumbar Ditangkap Polisi
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kuansing.
Senin, 03 April 2017 09:25 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik pada 31 Maret 2017.

Adalah Zm (31), warga Pincuran Sunsang Kecamatan Tujuah Koto Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Ia ditangkap saat melakukan pemurnian emas hasil PETI.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, penangkapan Zm dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

"Kita mendapat informasi dari warga tentang adanya aktivitas pemurnian emas di TKP. Setelah diselidiki, Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan Zm," ujar Lumban.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa emas seberat 22,55 gram, uang tunai senilai Rp2,284 juta dan satu unit timbangan.

"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu set kompor pembakar dan karkulator serta tembikar," terang Lumban.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/