Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
9 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Desak Polisi Bebaskan Sekjen Forum Umat Islam

MUI Desak Polisi Bebaskan Sekjen Forum Umat Islam
Wakil Sekjen MUI Amirsyah. (republika.co.id)
Sabtu, 01 April 2017 14:10 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah mendesak polisi membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditangkap karena dugaan makar, pada Jumat (31/3).

''Diminta segera dibebaskan karena dapat menimbulkan perlawanan dari masyarakat,'' ujar Amirsyah kepada republika.co.id, Sabtu (1/4).

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) pagi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dengan dugaan adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Amirsyah mengatakan, penangkapan yang terjadi terhadap aktivis tersebut berpotensi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Menurutnya, di kemudian hari bisa timbul respons dan resistensi dari umat.  

Saat dihubungi, Amirsyah juga menjelaskan duduk permasalahan dari kegaduhan yang terjadi sekarang berawal dari ulah terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

''Ia jelas-jelas menistakan agama. Ungkapan Ahok tentang Surah Al Maidah 51 yang menjadi masalah, karena itu ranah sensitif,'' ujar Amirsyah.

Amirsyah juga menanggapi poster atau pamflet yang beredar tentang boleh dan halalnya memilih pemimpin non-Muslim.

''Ya pernyataan dalam poster itu perlu dibantah karena bukan mempersoalkan penafsiran ayat Alquran. Tapi, ungkapan Ahok yang jelas-jelas menistakan ayat dan agama,'' kata Amirsyah.

Ia berharap, penegak hukum dapat menegakkan keadilan terhadap semua masyarakat.

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/