Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun
ilustrasi
Kamis, 16 Maret 2017 19:36 WIB

KENDARI - Malang benar nasib seorang nenek berusia 75 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia jadi sasaran kekerasan seksual seorang pemuda berinisial FA alias Podo (22).

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban, pada Senin (13/3/2017) malam lalu.

Kapolsek Abeli Kota Kendari AKP Heni Yohanita menjelaskan saat itu pelaku berkunjung ke rumah kakaknya yang bertetangga dengan korban.

Dia diminta korban membantu menutup kios. Nah, setelah kegiatan itu, aksi kriminal terjadi.

"Pelaku memeluk korban dan melancarkan aksinya," jelas Heni, Kamis (16/3).

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, ini ditangkap tak lama setelah kejadian atas laporan anak korban. Saat ini, dia ditahan di Mapolsek Abeli.

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras. "Korban menyampaikan kepada anaknya bahwa pelaku telah membuka pakaiannya," ungkap Heni.

Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, polisi masih memeriksa saksi-saksi tambahan.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (try/dtc)

Editor:arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/