Home  /  Berita  /  Umum

Pemko Padang Menunggu Perubahan Perda untuk Melakukan Tera Ulang

Pemko Padang Menunggu Perubahan Perda untuk Melakukan Tera Ulang
Tera ulang. (f:harianhaluan.com)
Senin, 06 Februari 2017 14:32 WIB

PADANG-Kota Padang satu-satunya di Sumatera Barat, yang siap melakukan tera ulang pascadilimpahkan kewenangan tersebut ke kabupaten dan kota.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal Minggu (5/3) mengatakan, harus ada kerjasama antara bupati dan walikota soal pelimpahan tera ulang.

''Konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya (alat timbangan,red), harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Mesti diawasi, dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai, kios-kios. Juga, truk semen, truk minyak serta yang sejenisnya,'' katanya.

Menurutnya, sejak pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dan kota harus jelas perdanya, karena akan berkaitan dengan masyarakat Kota Padang. Pihaknya dari Dinas Perdagangan bersama Komisi II DPRD Kota Padang akan berkoordinasi yang berkaitan dengan tera ulang tersebut.

''Diharapkan dengan perda ini, dapat mewujudkan Kota Padang sebagai pusat Perdangan di Sumbar. Menciptakan kondisi pasar yang tertata, aman, nyaman, bersih, dengan produk yang lengkap. Dan, di atur sedemikian rupa pada blok - blok yang sudah ditentukan agar konsumen tertarik melakukan transaksi di pasar raya Padang,'' katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Yandri Hanafi mengapresiasi, apa yang telah berjalan di Dinas Perdangan yang sebelumnya merupakan Dinas Pasar Padang.

Terkait masalah pelimpahan kewenangan tera ulang jelas pihaknya bakal mengajukan perubahan Perda.***

Editor:Evi Endri
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Umum, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/