Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Penjelasan BIN Soal Isu Penyadapan SBY dan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin

Ini Penjelasan BIN Soal Isu Penyadapan SBY dan Ketua MUI KH Maruf Amin
ilustrasi
Kamis, 02 Februari 2017 22:18 WIB

JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) bereaksi atas isu penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. 

Melalui Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya, BIN menegaskan, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya pada persidangan kasus penistaan agama, Selasa (31/1) lalu soal adanya informasi tentang komunikasi antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin tak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Karenanya, BIN menegaskan hal tersebut menjadi tanggungjawab Ahok dan penasihat hukumnya.

"Informasi tersebut menjadi tanggungjawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," kata Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya dalam siaran pers, Kamis (2/2).

Dia juga mengatakan, Ahok telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut diperolehnya dari berita sebuah media online yakni liputan6.com, edisi 7 Oktober 2016.

Dia menegaskan, berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, kata dia, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundan-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM.

"Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu," katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, informasi yang diperoleh Ahok tersebut bukan berasal dari BIN.

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegasnya. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/