Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhirnya, Kapolda Jabar Dinonaktifkan dari Pembina GMBI

Akhirnya, Kapolda Jabar Dinonaktifkan dari Pembina GMBI
Asisten Bidang Hukum GMBI Fidelis Giawa menunjukkan surat penonaktifan Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI di Markas GMBI, Bandung, Sabtu. (foto: TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN)
Sabtu, 21 Januari 2017 21:08 WIB

BANDUNG - Pengurus Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) akhirnya menonaktifkan Irjen Anton Charliyan sebagai ketua dewan pembina, Sabtu (21/1/2017).

Penonaktifan Anton dimulai hari ini menyusul kisruh GMBI dengan Front Pembela Islam (FPI) yang menyeret nama Kapolda Jawa Barat tersebut.

Keputusan penonaktifan Anton tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017. Surat keputusan ditandatangani Ketua Umum GMBI, M Fauzan Rachman.

"Berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan ketua umum, kedudukan Ketua Dewan Pembina atas nama Irjen Anton Charliyan dinyatakan demisioner, dalam pengertian dinonaktifkan," ujar Fidelis Giawa, Asisten Bidang Hukum DPP LSM GMBI di Kota Bandung, Sabtu (21/1/2017) seperti dilansir tribunnews.com.

Penonaktifan Anton seiring dengan proses penyidikan kasus Rizieq Shihab oleh Polda Jabar yang berujung pada bentrokan antara GMBI dan FPI.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mengaitkan kedudukan Anton sebagai pembina yang dianggap melindungi GMBI.

"Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektivitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq murni proses hukum," ia menegaskan.

GMBI dan FPI bentrok tak lama setelah Habib Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 12 Januari 2017. Setelah menemui pengikutnya, Rizieq melanjutkan perjalanan dan kedua kubu bentrok.

Dalam kisruh tersebut massa GMBI dituding sebagai pemicu dan menyeret nama Anton yang menjabat sebagai pembina GMBI.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/