Home  /  Berita  /  Hukum

Ogah Bayar Minuman karena Terlalu Mahal, Turis Dipukuli Sekuriti Bar sampai Nyaris Buta

Ogah Bayar Minuman karena Terlalu Mahal, Turis Dipukuli Sekuriti Bar sampai Nyaris Buta
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 08:03 WIB

DENPASAR - Argam Sarkisian (32), turis asal Rusia, masih meringkuk di RS Siloam Kuta dengan kondisi mata sebelah kiri diperkirakan mengalami kebutaan. Dia dibuat babak belur oleh empat pria yang salah satunya sekuriti sebuah bar di Seminyak, Kuta, Bali.

Kasus ini baru terungkap setelah kerabat dan rekannya mengunggah derita yang dialami korban akibat pengeroyokan tersebut. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan kejadian itu bermula saat Argam enggan membayar minuman di bar tersebut.

Dari penuturan saksi, harga yang disodorkan terlalu mahal, di mana korban saat itu memesan 4 shot Jameson dan dua Coca cola kaleng disodorkan harga Rp680 ribu.

"Korban bersama temannya dugem di La Favela. Saat memesan minuman dan disodorkan harga, korban kaget dan dinilai terlalu mahal sehingga enggan untuk membayar. Dari keterangan yang diperoleh bahwa harga itu sudah sesuai dengan harga di bar tersebut, tidak dimark up ataupun dinaikkan oleh kasir," ujar Kapolresta, Kamis (12/1) di Polresta Denpasar seperti dilansir merdeka.com.

Argam sempat adu mulut dengan pihak bartender di bar tersebut. Masalah ini sempat ditangani manajer bar. Namun pria Rusia ini ngotot tidak mau bayar.

Karena tidak mau bayar dan tetap mengomel akhirnya Argam diminta keluar dari bar. Namun dia tidak mau dan kemudian korban dihampiri oleh Tutde (securiti bar) yang memang sejak tadi mengawasi korban. Tutde bersama Steve mendorong korban keluar.

Kapolresta menegaskan, terkait informasi yang viral di media sosial, pihaknya atas instruksi Kapolda langsung melakukan penangkapan keempat orang pelaku.

Namun pihaknya hanya berhasil meringkus tiga orang tersangka lantaran Steve masih buron.

Mereka yang berhasil diamankan masing-masing bernama Tutde (25) sekuriti bar. Kemudian Ketut AA (32) pengunjung dan Putu ENA (27) juga pengunjung asal Malang.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti CCTV dan hingga kini TKP telah di police line. Selain itu, bar tersebut dilarang beroperasi hingga kasus tersebut direkonstruksi ulang.

"Kita juga akan cek izinnya tempat hiburan atau pub, kalau tidak sesuai kita usulkan untuk ditutup. Sekarang ditutup karena untuk kegiatan penyelidikan. Sampai kita melakukan rekontruksi ulang," pungkasnya.

Polisi memastikan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman 7 tahun dan ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/