Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Divonis Mati, Gembong Narkoba Langsung Lemas

Divonis Mati, Gembong Narkoba Langsung Lemas
Enam dari sembilan terdakwa narkoba Malaysia-Cirebon divonis hukuman mati majelis hakim PN Cirebon, Rabu (11/1). (foto: Radar Cirebon)
Kamis, 12 Januari 2017 08:47 WIB
CIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional, Rabu (11/1). Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni, Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto alias Achi (29), Yanto alias Abeng (50), Ahong alias Karun (40), dan M Rizki (30).

Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25) mendapatkan vonis hukuman hanya 10 tahun kurungan. Kemudian sisanya, Gunawan Aminah (60) dan Hendri Unan (28) dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta subsider 6 bulan.

Seperti dilansir radarcirebon.com, para terdakwa yang divonis mati tampak lemas setelah mendengar putusan hakim yang memberikan hukuman mati. Mereka hanya diam dengan wajah tertunduk.

Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, sekaligus Hakim Anggota dalam persidangan kasus narkoba jaringan internasional, Etik Purwaningsih menjelaskan, pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memberikan vonis mati terhadap enam terdakwa karena jumlah narkoba yang dibawa terdakwa terhitung sangat banyak, mencapai 106 kilogram sabu-sabu dan 200.000 pil ekstasi.

Kemudian, terdakwa juga merupakan bagian dari pengedar narkoba jaringan internasional. Selanjutnya, beberapa terdakwa yang juga telah berulang kali melakukan tindak pindana narkotika.

“Untuk terdakwa M Rizki statusnya naik, dari tuntuaan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Dengan pertimbangan, M Rizki perannya begitu signifikan, karena dia penerima barang dari Selat Panjang ke Cirebon. Kalo tidak ada Rizki ini barang tidak akan bisa tersebar ke Cirebon dan Jakarta. Sementara itu, terdakwa Fajar Priyo Susilo dari tuntuaan seumur hidup, turun menjadi 10 tahun. Karena pertimbangan bahwa peran terdakwa tidak signifikan. Artinya apa, dia hanya membantu untuk mengemas dan menghitung beberapa saat saja,” jelas Etik.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan yang telah dilayakan terhadap para terdakwa.

“Manakala dalam waktu 7 hari tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” pungkas Etik. (fazri/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/