Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
7 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Dialihkan dari Kabupaten ke Provinsi, 500 PNS di Sumbar Belum Gajian

Pasca Dialihkan dari Kabupaten ke Provinsi, 500 PNS di Sumbar Belum Gajian
Ilustasi PNS mengikuti upacara. (republika.co.id)
Kamis, 12 Januari 2017 08:28 WIB
PADANG - Sekitar 500 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Sumatea Barat belum menerima gaji. Mereka adalah ASN di bidang pendidikan yang dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai perubahan kewenangan masih tertahan.

Belum gajiannya ratusan ASN tersebut disebabkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlambat.

"SK BKN tentang pengalihan status dari ASN kabupaten/kota ke provinsi belum diterima, karena itu gaji juga agak terlambat," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman, di Padang, Kamis (12/1).

Ia mengatakan dari 12 ribu lebih ASN bidang pendidikan yang pindah ke provinsi, terdapat sekitar 500-an yang belum menerima gaji karena persoalan SK itu. Dia meminta agar ASN tersebut tidak cemas karena proses penerbitan SK BKN sedang berjalan. "Mudah-mudahan secepatnya selesai," kata dia lagi.

Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan keterlambatan penerbitan SK BKN itu berkaitan juga dengan persoalan administrasi kepegawaian di daerah yang belum maksimal dan perlu dibenahi. "Akibat tidak maksimal administrasi kepegawaian tersebut adalah keterlambatan penerimaan gaji," katanya lagi.

Menurutnya administrasi kepegawaian itu, terutama yang pindah dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nanti juga akan menjadi rujukan bagi provinsi untuk pembayaran gaji dan tunjangan. "Kami sedang memproses beberapa daerah yang administrasi pegawainya ada perubahan dari SK BKN," katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/