Kemenhub Nilai Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab
Dia dikabarkan, juga tidak melakukan apapun untuk berusaha menyelamatkan penumpang, sebagaimana menjadi tanggung jawabnya.
''Nakhoda sangat-sangat tidak bertangung jawab," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin petang, 2 Januari 2017.
Sugihardjo meyakini, Nali tidak terlatih ketika menghadapi situasi darurat. Hal itu terbukti, dia memilih menyelamatkan diri sebagai tanda panik, ketimbang tetap tenang dan menjalankan prosedur keselamatan, terutama untuk para penumpang.
Pelanggaran lain, kata Sugihardjo, nakhoda kapal tidak memberikan sinyal darurat apapun kepada petugas penjaga pantai, atau otoritas pelabuhan, ketika kapalnya mulai kebakaran. Nakhoda dilaporkan juga tidak menerapkan prosedur keselamatan penumpang, seperti penggunaan pelampung. Padahal ketentuan itu wajib dilaksanakan.
''Pelampung seharusnya sudah dikenakan (seluruh penumpang)) selama pelayaran, tetapi ketentuan itu tidak dilaksanakan," ujarnya.
Nali dan semua awak kapal dipastikan diadili di Mahkamah Pelayaran, setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi menyelesaikan investigasi atas insiden yang menewaskan 23 penumpang itu. "Nakhoda akan disidang di Mahkamah Pelayaran." ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | viva.co.id |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa |