Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri

Duh Teganya... Istri Bantu Selingkuhan untuk Bunuh Suami Sendiri
ilustrasi
Selasa, 27 Desember 2016 10:34 WIB
BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial I berkomplot dengan selingkuhannya P untuk membunuh suaminya sendiri, Tarmizi, warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyampaikan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku P di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (25/12), pukul 07.00 WIB ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan dengan dugaan sementara pelaku tidak dikenal .

Kemudian dilakukan olah TKP oleh Kepolisian dan diketahui bahwa pelaku pembunuhan dimaksud adalah seseorang yang memang masuk ke rumah tersebut, dengan diketahui oleh pemilik rumah.

Setelah diketahui indetitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara pelaku dengan istri korban yang bernisial I. Di mana antara istri korban dan pelaku menjalin hubungan perselingkuhan.

"Mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya, sehingga berbagai alat yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan sebelumnya, seperti kayu dan pisau. Bahkan pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian," ungkap Hendri seperti dilansir Antara.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama P dan juga istri korban, dapat dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/