Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Sudah Disusun Skenario Pengamanan Sidang Ahok

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri: Sudah Disusun Skenario Pengamanan Sidang Ahok
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (istimewa)
Senin, 05 Desember 2016 15:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan sudah menyusun skenario pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Tito, persidangan itu akan menjadi daya tarik berkumpulnya massa. "Kepolisian sudah menyusun langkah untuk mengamankan sidang karena berpotensi untuk magnet berkumpulnya massa," katanya saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.

Tito menjelaskan, berkas perkara sudah selesai di tingkat kepolisian pada Rabu pekan lalu. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Jadi tinggal menunggu jadwal dan tempat sidang," ujarnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, akan disidangkan pada Kamis, 8 Desember 2016.

Sebanyak 13 jaksa sudah mempersiapkan dakwaan bagi Basuki yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu. Para jaksa itu terdiri dari delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dakwaan pada Kamis, 1 Desember 2016.

Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/