Seorang IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi Bersama 7 Paket Sabu Senilai Jutaan Rupiah
Penulis: Barkah Nurdiansyah
"Dedek kita tangkap saat berada di jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Giant Nangka, sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang, Sabtu (3/12/2016).
"Di sana (Giant Nangka), kita temukan satu paket sabu seharga Rp350 ribu dari tangan pelaku. Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke rumahnya yang berada tak jauh dari TKP pertama," sambungnya.
BACA JUGA:
. Sedang Transaksi Sabu di Rumah, 2 IRT di Dumai Dibekuk Polisi
. Miliki 26 Paket Sabu, IRT di Rohil Diamankan Polisi
Tak sia-sia, di rumah pelaku, Polisi kembali menemukan barang bukti berupa enam paket sabu, masing terdiri dari dua paket harga Rp500 ribu, dua paket harga Rp350 ribu, dua paket harga Rp200 ribu dan satu paket harga Rp400 ribu.
"Semuanya (sabu) di simpan dalam amplop putih. Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk penyidikan lebih lanjut," lanjut Kanit.
Kanit menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku jika tujuh paket sabu tersebut merupakan titipan rekannya berinisial Ay, untuk dijualkan oleh pelaku. "Hasil penjualan itu, nantinya pelaku mendapat bonus dari Ay yang kini kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |