Diketahui sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Selain itu kata Dasco Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
"Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang," ujar Dasco di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Berdasarkan kesalahan demikian, sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, Ade harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," pungkasnya. ***