Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
2
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
3
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Guru SMK di Pluit Ditangkap Polda Metro, Diduga Penyebar Isu Rush Money

Oknum Guru SMK di Pluit Ditangkap Polda Metro, Diduga Penyebar Isu Rush Money
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. (istimewa)
Sabtu, 26 November 2016 14:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap AR alias Abu Uwais yang diduga menyebarkan isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran melalui akun Facebook. Pelaku merupakan guru SMK di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara.

"Penangkapan dilakukan Kamis kemarin seusai yang bersangkutan pulang dari sekolah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Pelaku yang berusia 31 tahun itu mengajar di SMK di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR itu beralamat di Jalan Masda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Boy mengatakan penangkapan AR dilakukan atas posting-an di Facebook tersangka dengan akun Abu Uwais. Dalam posting-an tersebut, AR berbaring di tengah hamparan uang seolah-olah telah menarik uang dari bank. Dia juga memperlihatkan buku tabungannya. Foto tersebut diberi keterangan yang dianggap provokatif. "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," kata Boy menirukan posting-an AR.

Boy mengatakan posting-an AR sangat provokatif, tidak mendidik, dan sangat tidak baik untuk masyarakat. "Atas dasar unggahan inilah, konten inilah, dia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan," kata Boy.

Dari tersangka, polisi mengamankan sebuah telepon seluler dan beberapa kelengkapan barang pribadi yang sedang dalam pemeriksaan. Penyidik mempersangkakan AR atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Boy mengatakan ancaman pidana pasal tersebut mencapai 6 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkan lapor diri. Alasannya, karena profesi AR adalah seorang guru dan memiliki anak yang masih kecil. AR juga telah membuat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf pada netizen atas konten tidak benar yang disebarkan. ***

Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/