Home  /  Berita  /  GoNews Group

CBA Curiga Pengadaan Meubelair di Kemenristekdikti di Aceh "Diembat" dan Merugikan Negara

CBA Curiga Pengadaan Meubelair di Kemenristekdikti di Aceh Diembat dan Merugikan Negara
Ilustrasi.
Jum'at, 25 November 2016 10:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - CBA (Center For Budget Analysis) kembali mengingatkan kepada pihak KPK untuk menyelidiki dugaan penggelapan dalam pengadaan Meubelair di Kementerian Ristek Dikti, yang menurutnya berpotensi merugikan negara.

"Isu suap untuk pemilihan rektor di perguruan tinggi seakan lenyap begitu saja ditelan aksi-aksi demo yang menuntut ahok agar dijadikan tersangka, dan juga harus ditahan oleh polisi. Padahal, isu suap untuk pemilihan rektor, sudah keterlaluan memalukan, dan suapnya sudah terjadi dalam bentuk penyerahan duit. Tetapi sampai sekarang isu suap tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat hukum," ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada GoNews.co, Jumat (25/11/2016) di Jakarta.

Padahal kata Ucok, duit yang diserahkan, besarannya bervariasi antara Rp1.5 miliar sampai 5 miliar. "Tetapi yang nama duit dilingkungan Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), tidak mengenal atau membedakan antara miliaran atau puluhan juta rupiah. Yang jelas jangankan duit miliaran, anggaran dalam puluhan juta juga bisa "diembat" dengan seenak saja, dan ini sangat berpotensi merugikan negara," ungkapnya.

Pada tahun 2015 kata Ucok, pada satuan di lingkungan Kemenristekdikti punya pekerjaan pengadaan Meubelair di kantor Kopertis wilayah XIII Banda Aceh dengan anggaran sebesar Rp198.388.000.

Namun sayangnya kata dia, pengadaan Meubelair ini punya potensi kerugian negara sebesar Rp53.090.909, karena kekurangan volume pekerjaan alias fiktif seperti meubelair  model siga Ws 2S White Oak sejumlah 5 set, dan Siga WS Ext 2S White Oak sejumlah 5 set.

"Selain itu, pada tahun 2015 dirjen SDID (Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi) melakukan pengadaan Meubelair sebesar Rp195.580.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 hari kalender. dan pengadaan meubelair di dirjen SDID juga punya modus yang sama dengan kantor kopertis wilayah XIII Banda Aceh. dimana kekurangan volume pekerjaannya atau "meubelair fiktifnya" punya potensi kerugian negara sebesar Rp41.400.400 untuk sebanyak 9 unit dari kesepakatan volume kontrak sebanyak 13 unit," jelasnya.

Dari gambaran diatas, kata Ucok, CBA (Center For Budget Analysis) melihat sudah ada indikasi potensi kerugian negara untuk pengadaan meubelair fiktif, karena kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp94.491309. "Ini sudah jelas-jelas melanggar peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," pungkas Ucok. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/