Home  /  Berita  /  GoNews Group

Posisinya Terancam Digeser Setya Novanto, Ade Komarudin Ogah Jadi Anggota DPR Lagi

Posisinya Terancam Digeser Setya Novanto, Ade Komarudin Ogah Jadi Anggota DPR Lagi
Ketua DPR RI, Ade Komarudin. (Muslikhin/GoNews)
Rabu, 23 November 2016 16:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Isu pergantian posisi Ketua Golkar dari Ade Komarudin ke Setya Novanto menjadi buah bibir dikalangan para dewan. Menanggapi hal tersebut, Akom sapaan Ade Komarudin mengaku siap menerima apapun keputusan partainya.

"Saya siap asal demi keutuhan dan kemajuan partai, ditugaskan dimana saja saya siap," ujarnya kepada wartawan di DPR RI, Rabu (23/11/2016) siang.

Dalam sela-sela tanya jawab, tiba-tiba Akom mengatakan dirinya akan menuntaskan tugasnya di DPR hingga akhir masa jabatannya, yaitu 2019. Setelah itu, dia menegaskan tidak akan mencalonkan diri lagi jadi anggota legislatif.

"Saya sudah sampaikan pada 2019 saya tidak akan mencalonkan lagi. Jadi plong hati pikiran saya. Nggak disuruh pun saya memang begitu. ?Saya tidak punya agenda lagi di DPR kecuali menjalankan tugas yang ada. Sekarang menuntaskan sampai keanggotaan saya di 2019," tutur Akom.

Dia bercerita sejak kecil memang memilih jalur politik untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ade pun sudah menjadi anggota DPR ?sejak tahun 1997. Sehingga, dia memutuskan periode kali ini adalah periode terakhirnya mengabdi.

Meski periode terakhirnya menjadi anggota legislatif, Ade menerangkan bukan berarti perjuangannya setelah ini terhenti. Ade menegaskan, dirinya akan tetap berjuang dengan cara yang lain.

"?Saya mengabdikan bisa melalui partai sebagai alat perjuangan, bisa tidak, yang penting saya harus menjaga integritas saya sebagai makhluk, manusia," tutur Ade.

?Nama Ade Komarudin belakangan santer akan tergeser dari Ketua DPR. Namanya akan digeser oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Rapat Pleno DPP Golkar memutuskan untuk mengembalikan posisi Setya sebagai Ketua DPR. Setya mundur dari jabatannya karena tengah menjalani proses sidang etika di Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review Setya bahwa alat bukti dalam perkara itu adalah ilegal karena bukan dilakukan oleh penegak hukum. Atas itu pula, MKD DPR kemudian tidak memberikan ?sanksi apapun dari perkara itu.

Sementara itu, saat ini sedang berlangsung rapat Fraksi Golkar di gedung Kura-kura DPR, namun belum bisa dipastikan, apakah rapat tersebut membahas soal pergantian posisi Akom. Sejumlah wartawan masih tetap menunggu di depan pintu masuk, dimana rapat tertutup itu digelar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/