Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Irfendi Minta Taati Aturan Pengampunan Pajak

Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan cenderamata kepada peserta sosialisasi pelaksanaan pengampunan pajak (Tax`Amnesti) di aula kantor bupati setempat, Selasa (1/11).Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi berfoto bersama Kepala KPP Pratama Payakumbuh Suprapto dan para peserta sosialisasi pelaksanaan pengampunan pajak (Tax`Amnesti) di aula kantor bupati setempat, Selasa (1/11).
Selasa, 01 November 2016 17:49 WIB
Penulis: Ilham Noviandre

LIMAPULUH KOTA--Aparatur pemerintah harus tahu dan memahami pelaksanaan pengampunan pajak (Tax`Amnesti). Apakah semua harta kekayaan masuk ke dalam pengampunan pajak atau tidak, jawaban dari pertanyaan ini perlu diketahui agar para abdi Negara itu nantinya tidak dikenakan sanksi.

Demikian Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan pengampunan pajak (Tax`Amnesti) di aula kantor bupati setempat, Selasa (1/11).

 

“Saya mengajak kita semua memanfaatkan kesempatan emas pengampunan pajak sebagaimana diaturkan dalam Udang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Jangan sampai kita mendapatkan resiko karena tidak memanfaakan program pengampunan pajak ini,” ingat Irfendi di hadapan para pimpina unit kerja di lingkungan pemkab setempat.

 

Dikatakan, tujuan pengampunan pajak antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restruksi ekonomi melalui pengalihan harta Selain itu juga untuk mendorong reformasi perpajakan menuju system perpajakan yang berkeadilan serta  perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.

 

Tujuan lainnya, lanjut irfendi, untuk meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

 

“Jika sudah dilaporkan sesuai jadwal yang ditentukan, tentunya tidak akan ada penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan seluruh hartanya itu,” tutur Irfendi.

 

Lebih lanjut dijelaskan Irfendi, keberhasilan pembangunan sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat seperti pajak. Agar pembayaran pajak ini terdistribusi dengan merata tanpa ada pembeda, diperlukan system perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum.

 

“Kita selaku aparat Negara harus mentaati aturan tentang pengampunan pajak ini,” ulang putera Koto Tangah Simalanggang itu.

 

Sebelumnya Kepala KPP Pratama Payakumbuh Suprapto dalam penyampaiannya menjelaskan, yang menjadi objek pengampunan pajak adalah harta yang tidak dicantumkan atau dilaporkan dalam SPT tahunan 2015. Sedangkan yang dimaksud harta yaitu semua yang bisa dinilai dengan uang atau memiliki nilai seperti tabungan, deposito, kendaraan, tanah dan lainnya.

 

“Khusus untuk yang mata pencariannya hanya sebagai PNS, cukup melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum pengampunan pajak (Tax`Amnesti) berakhir 31 Maret 2017,” papar Suprapto.

 

Menurutnya, begitu wajib pajak ikut Tax Amnesti dilaporkan dalam SPT, maka semua kewajiban tahun 2015 ke bawah dianggap tidak bermasalah atau sudah selesai. “Kalau sudah dilaporkan, pajak harta itu tidak bisa diapa-apakan atau di otak-atik lagi,” jelas Suprapto.***

Editor:M Siebert
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Limapuluh Kota
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/