Boy Rafli: Status Siaga 1 Korps Brimob Khusus untuk Anggota, Tak Ada Kaitannya dengan Aksi 4 November
Penulis: Muslikhin Effendy
Sebelumnya, Sabtu (29/10/2016) Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sempat mengatakan, bahwa informasi tersebut hoax alias tidak benar.
Namun ternyata diakui Boy Rafli, bahwa surat itu benar adanya. Akan tetapi kata dia, Siaga I yang dimakasud hanyalah bagi anggota Brimob sendiri.
Kepada GoNews.co, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sejatinya "Siaga I" yang dimaksud bukanlah menyatakan kondisi keamanan untuk saat ini, melainkan "siaga I" untuk seluruh personel Brimob di seluruh Indonesia.
"Informasi yang tertuang dalam surat nomor B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016 itu merupakan surat yang berasal dari Wakil Kepala Korps Brimob Brigjen Anang Revandoko kepada pasukannya untuk bersiaga menghadapi kontijensi konflik sosial di tahun 2016 ini," ujar Boy, Minggu (30/10/2016).
Boy Raffli juga memastikan, status siaga I bagi personel Brimob itu tidak berkaitan dengan aksi demo sejumlah ormas Islam yang rencananya akan digelar 4 November 2016 mendatang.
"Jadi itu arahan dari internal Brimob kepada anak buahnya. Artinya kalau sudah ada arahan seperti itu karena kebutuhannya banyak, jumlah personel terbatas, sementara berkaitan dengan siaga 1 itu untuk penundaan hak-hak untuk liburan, cuti dan sebagainya. Jadi personel tidak bisa meninggalkan satuan tanpa ada izin atasan langsung terkecuali dalam hal mendesak," tukasnya.
Instruksi dari petinggi Korps Brimob itu kata Boy Rafli, dibuat agar pasukan Brimob di setiap Polda selalu siap bila harus dikirim ke daerah lain yang membutuhkan pengamanan maksimal jelang Pilkada serentak 2017 nanti.
"Jadi kan kita melakukan mapping mana yang tidak rawan dan mana yang rawan, jadi anggota-anggota Brimob yang ada di daerah, ditugaskan oleh Mabes Polri ditugaskan di luar Poldanya. Misalnya Brimob di Kalimantan Tengah, bisa saja dalam tugas BKO (Bantuan Kendali Operasi) ini tidak di Kalteng, tapi di daerah yang membutuhkan kekuatan-kekuatan lebih. Jadi bisa saja ada penempatan silang. Itulah yang diatur oleh surat perintah," jelas Boy.
Sebelumnya dalam nota dinas itu, pihak-pihak yang ditujukan untuk siaga I yaitu para asisten Korbrimob, para Danmen Korbrimob, para Kasi Korbrimob, Kataud Korbrimob, dan Kaur Keu Korbrimob. Nota dinas itu tertanggal 28 Oktober 2016 dan ada tembusan ke Dankorbrimob Polri.
Tertulis rujukan yang digunakan untuk nota dinas itu yaitu Undang-undang RI nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Reknon Aman Nusa I tahun 2016 nomor R/Renkom/101/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang menghadapi kontijensi konflik sosial tahun 2016. Status siaga I itu terhitung mulai Jumat, 28 Oktober 2016 sampai dengan ada pencabutan. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik |