Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Pastikan tak akan Tarik Sikap Terkait Pernyataan Ahok Soal Al Maidah 51

MUI Pastikan tak akan Tarik Sikap Terkait Pernyataan Ahok Soal Al Maidah 51
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi
Minggu, 16 Oktober 2016 12:15 WIB
‎JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada pihak-pihak yang berusaha menekan MUI atas pernyataan sikapnya terhadap kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Al Maidah ayat 51.

"Tidak ada pihak yang menekan MUI untuk menarik pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap saudara Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi saat dihubungi Republika.co.id sebagaimana dikutip GoRiau.com, Ahad (16/10).

Zainut mengatakan sebagai organisasi massa (ormas) keagamaan, MUI memiliki otoritas dan independensi dalam menyampaikan sikap dan pendapatnya. "Dan MUI tidak akan bergerak sedikit pun (bergeming) dengan sikapnya jika itu diyakini kebenarannya," kata Zainut.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan pernyataan Ahok meresahkan masyarakat sehingga MUI mengkaji dan menyampaikan sikap mereka.

Ada beberapa poin sikap MUI terkait kasus tersebut. Pertama, Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin.

Ulama pun wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim itu wajib. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

Kedua, MUI menilai pernyataan yang menyebut kandungan surah Al Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

Ketiga, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan ayat Alquran tersebut merupakan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam dan memiliki konsekuensi hukum. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/