Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
4 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
4 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
3 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Jelang Pemilihan Ketua DPD RI

Kornas DPD Watch Minta Ketua DPD Baru Nantinya Mampu Selesaikan Kasus Internal

Kornas DPD Watch Minta Ketua DPD Baru Nantinya Mampu Selesaikan Kasus Internal
Ilustrasi.
Selasa, 11 Oktober 2016 16:03 WIB
JAKARTA - Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Watch A.B. Indrayana menilai kedudukan dan kewenangan DPD RI dimata publik masih lemah. Bahkan, DPD RI masih terkesan sub-DPR, meskipun ada putusan MK no 92 tahun 2012.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, Kedudukan dan Kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam bidang legislasi.

"Tetapi pada kenyataannya DPR RI seolah enggan berbagi, permasalahan ini bukan menjadi rahasia umum lagi, mengapa?ada beberapa pasal dalam UU MD3 mengebiri kedudukan dan peran DPD," ujar Indrayana, Selasa (11/10/2016).

Untuk itu Indrayana meminta kepada Ketua DPD terpilih nantinya meskipun hanya menjabat 6 bulan, harus memiliki integritas dan intelektual yg mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan baik di internal DPD maupun diluar agar peranan DPD terlihat.

"Ketua DPD terpilih harus mampu mengharmonisasi hubungan antar lembaga, dalam hal ini antara DPD dan DPR, konsep kerja sama inilah yg selama ini diabaikan sehingga membuat lemahnya peranan DPD dalam legislasi," tegasnya.

Padahal menurut Indrayana, DPD tidak terjebak dalam aturan yang seolah dianggap mengkebiri kewenangan. Tak sedikit peluang DPD berkiprah dan berperan aktif dalam perumusan UU dan kebijakan sesuai amanah yang tertuang dalam UUD 1945.

"Agar perwakilan daerah sebagai lembaga negara bisa melakukan check and balance dalam berbagai kebijakan pemerintah khususnya program program pemerintah agar terlaksana secara konkret," terangnya.

Selain itu Indrayana juga meminta kedepannya  dalam pemilihan ketua DPD tidak terjebak dalam dikotomi pengajuan calon berdasarkan zona wilayah.

"Biar lebih dinamis dan demokratis, misalnya zona wilayah diganti komite, dan masing masing komite berhak mengajukan calonnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua DPD RI yang lama, Irman Gusman telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap impor gula. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/