Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menjadi 21 Dinas dan 4 Badan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menjadi 21 Dinas dan 4 Badan
Wakil Bupati Lima Puluh Kota Menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS 2017. humas
Rabu, 28 September 2016 13:02 WIB

Lima Puluh Kota--Dalam pendapat akhir Fraksi pada paripurna DPRDterhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung wakil rakyat etenpat, Selasa (27/9), diputuskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menjadi 21 Dinas dan 4 Badan.

Dalam rapat di DPRD tersebut, mayoritas fraksi setuju Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Limapuluh Kota ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

“Alhamdulillah, pembentukan organisasi perangkat daerah sudah disetujui. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggota Sementara) untuk 2017, juga sudah disepakati. Ini lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan dalam sambutannya dalam sidang.

Dalam kesempatan itu Ferizal juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD yang sudah mendukung regulasi atas pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Dewan sepakat perangkat kerja pemerintah daerah sebanyak 21 dinas, 4 badan, 3 unsur fungsi (sekretariat dewan, sekretariat daerah dan inspektorat), serta 13 pemerintah kecamatan sebagai penunjang.

SebelumnyaFraksi Hanura dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Ketua Partai Hanura, Tedi Sutendi, mengajak seluruh jajarannya, mendukung dan bekerja sama dengan bupati dan wakil bupati terhadap proses pembangunan. Begitu juga terhadap lembaga DPRD, Hanura juga meminta agar mencabut segala laporan dugaan kecurangan yang sempat diajukan ke lembaga penegak hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kita apresiasi Partai Hanura. Bagi kami bersama pak Irfendi Arbi, proses politik pilkada sudah usai sejak 2015. Kini, saatnya kita bergandeng tangan bersama-sama, seayun selangkah membangun daerah. Demi kemajuan Limapuluh Kota yang kami cintai,” kata Ferizal kepada wartawan

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sastri Andiko Dt Putiah dan Deni Asra yang ikut dihadiri pejabat terkait.

Selain Hanura, dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi lainnya itu menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara yang masing-masingnya Amril B (PDIP-PKB), Hardedi (PBB-PKS), Irman Tedy (Gerindra), Yosrizal Dt Parmato Alam (PAN), Hj Aida (Demokrat), Afri Yunaldi (Golkar) dan  Ermizal (PPP).

Umumnya fraksi setuju jumlah dinas ditambah dari dari semula sebanyak 19 menjadi 21 dan jumlah badan dikurangi dari sembilan menjadi empat. Namun untuk nomenklaturnya (nama-nama Dinas atau badan) serta tipenya, masih terjadi beberapa perbedaan.

Tapi secara umum, dinas yang sudah disepakati adalah Dinas Kesehatan (Tipe A) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A). Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe A).

Selanjutnya, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Tipe A). Kemudian, Dinas Peternakan (Tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A). 

Berikutnya, disepakati pembentukan Dinas Penanaman Modal (Tipe A). Selanjutnya, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Tipe A). Kemudian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A), Dinas Pemudaan Olahraga dan Pariwisata (Tipe A), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A).

Selain itu, disepakati pula pembentukan Dinas Sosial (Tipe B), Dinas Perhubungan (Tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe B), Dinas Perikanan (Tipe B), Dinas Perpustakaan Kearsipan (Tipe B), dan Dinas Pangan (Tipe C). Namun, untuk Dinas Pangan ini, sebagian fraksi juga ada yang mengusulkan, digabung saja dengan Peternakan. 

Sedangkan untuk dinas yang menaungi urusan ketentraman dan ketertiban, ada dua nama yang muncul dari pendapat akhir fraksi di DPRD. Yakni, Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Linmas (Sat Pol PP) tipe A. Kemudian, Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Linmas (Sub Damkar) tipe B.

Ada pun Badan yang disepakati DPRD, adalah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A). Kemudian, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B). Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (Tipe A).

Sementara untuk 13 kecamatan yang ada, disepakati seluruhnya tipe A. Adapun Sekretariat Daerah juga Tipe A, sedangkan Sekretariat DPRD Tipe B.***

Editor:M. Siebert
Kategori:Limapuluh Kota, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/