Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
Peristiwa
9 jam yang lalu
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
2
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
9 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
3
Dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi, 8 Sudah Teridentifikasi
Peristiwa
9 jam yang lalu
4
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Umum
32 menit yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

PBNU: Miskinkan Koruptor dan Hukum Mati

PBNU: Miskinkan Koruptor dan Hukum Mati
Ilustrasi.
Sabtu, 17 September 2016 14:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendadak menjadi sorotan. Bukan karena pertikaian perebutan pimpinan seperti beberapa waktu lalu dan wacana penguatan peran dan fungsi DPD. Tapi karena operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

Tragis dan menyedihkan. Di tengah menguatnya tuntutan DPD memperluas kewewenangannya mengingat selama ini DPD terkesan hanya ditempatkan sebagai aksesoris demokrasi, mencuat berita anggota DPD ditangkap KPK.

OTT KPK tersebut memperkuat bukti betapa korupsi yang merupakan extraordinary crime ini masih menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penuh setiap langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan berbagai institusi penegak hukum yang ada, termasuk OTT yang dilakukan KPK saat ini," ungkap Ketua PBNU bidang hukum, ham dan perundang-undangan Robikin Emhas, kepada GoNews.co, Sabtu (17/09/2016)

Untuk itu kata dia, KPK selaku penegak hukum diharapkan bisa memberantas korupsi dalam sekala besar yang menimbulkan destruksi sosial dan kemudharatan kemanusiaan dalam jangka yang sangat panjang.

"Muktamar Nahdlatul Ulama selain merekomensikan agar dilakukan pemiskinan menyeluruh terhadap pelakunya, juga dijatuhi hukuman mati setelah melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. ***

Sumber:PBNU.
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/