Home  /  Berita  /  Umum

Ingat! Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual

Ingat! Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual
Suasana shalat jumat di Masjid Balaikota Padang Aie Pacah. (Humas)
Sabtu, 10 September 2016 08:29 WIB

PADANG - Haji salah satu rukun Islam terakhir, barang siapa yang melaksanakan atau menunaikan ibadah Haji, kembalilah dia seperti anak kecil bersih dan suci, karena
menunaikan ibadah haji hanya karena Allah semata-mata.

Kulit dari hewan kurban tidak boleh di perjual belikan karena kulit hewan termasuk kurban, selama ini di pantau dan informasi di dapat, sebagian panitia kurban menjual kulit dari hewan kurban. Disampaikan Uztad Drs. Isrul Husein dalam ceramah kutbah Jumat di Masjid Balaikota Padang Air Pacah, Jum’at (9/9/2016).

Uztad Isrul menjelaskan tentang Kurban hewan untuk semua umat tidak ada kecualinya, baik umat non Muslim berhak mendapatkan daging kurban, begitu juga peserta kurban dan orang yang meminta daging kurban.

“Tidak boleh di lakukan pantia kurban yaitu menjual kulit hewan kurban sebab kulit hewan kurban termasuk dalam bagian hewan kurban dengan alasan apapun,” ujar Isrul.
Di samping itu, Uztad Isnul katakan hikmah ibadah haji salah satunya untuk membersihkan diri dan jiwa, maka lahirlah jiwa bersih. Sehingga menguatkan semangat untuk berkorban, semangat sosial yang tinggi, pandai bermasyarakat.

Jadi hikmah haji membersihkan jiwa, membentuk hati yang ikhlas, hati yang berzikir akan selalu melakukan zikir di setiap selesai shalat, baik shalat wajib dan shalat sunat serta berzikir di mana saja berada, hati akan selalu berzikir hanya kepada Allah, ujar Uztad.

Maka itu, kita ingatkan kembali pada panitia kurban jangan jual kulit hewan kurban sebab kulit hewan kurban bagian dari kurban, sebaiknya kulit dari hewan kurban di serahkan pada warga yang kurang mampu untuk dapat di manfaatkannya. (tf)

Editor:Calva
Kategori:Umum, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/