Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Temuan BPK, Pemko Bukittinggi Segera Ambil Alih Pengelolaan Parkir dari Pihak Ketiga

Jadi Temuan BPK, Pemko Bukittinggi Segera Ambil Alih Pengelolaan Parkir dari Pihak Ketiga
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat meninjau Gedung Parkir Gloria Bukittinggi. (courtesy Eddie Moenir)
Kamis, 21 Juli 2016 21:40 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI- Pengelolaan semua titik parkir yang ada di Kota Bukittinggi  terhitung mulai 1 Agustus 2016 akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dari pihak ketiga yang selama beberapa tahun belakangan ini menjadi mitra Pemko Bukittinggi.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, langkah tersebut telah dibicarakan dengan berbagai pihak atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan pengambilalihan tersebut.

"Pengambilalihan parkir dilakukan karena hal itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa pemerintah tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak tiga, yang boleh hanya berupa kerja sama seperti memakai jasa juru parkir," ungkapnya.

Ramlan menyebutkan, mulai 1 Agustus 2016 titik parkir yang dikelola pihak ke tiga akan ditarik dan diselesaikan secara bertahap, mudah- mudahan langkah ini mampu menggenjot PAD dari retribusi parkir, jelasnya.

"Yang pertama akan ditarik lokasi parkir di daerah Aur Kuning awal Agustus nanti. Secara bertahap, 22 titik parkir lainnya di Bukittinggi semua akan dikelola pemerintah dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Ramlan mengharapkan, semua pihak dapat memahami keputusan tersebut, sebab bila temuan BPK tidak diikuti akan menjadi persoalan baru nantinya.

"Kami akan siapkan petugas parkir yang akan bertugas dan tetap memberi peluang bagi juru parkir yang telah ada, namun wajib ikut aturan pemerintah. Setiap parkir akan dilengkapi karcis," tambahnya.

Terpisah, anggota DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menilai kebijakan pengambilalihan parkir oleh Pemko Bukittinggi tersebut merupakan langkah positif yang harus didukung  oleh semua pihak.

"DPRD tentu sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan ini,  kita berharap ada perubahan ke arah yang lebih baik dari langkah kebijakan yang diambil Pemko Bukittinggi ," ujarnya.

Herman Sofyan juga meminta pemerintah  untuk dapat memberikan arahan pada juru parkir yang ditunjuk nantinya, para juru parkir seyogyanya harus dibekali dengan pengetahuan yang memadai agar bisa memberikan pelayanan yang prima. Selain itu, petugas parkir yang akan bertugas harus disiplin mengarahkan pengendara untuk parkir di lokasi resmi dan disiplin memungut retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan, tukasnya.

"Kami harap ada pengawasan dan sanksi tegas bila kemudian masih ada yang melanggar. Langkah penarikan parkir ini diharapkan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari  sektor retribusi parkir," tandasnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/