Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Salurkan Dana Aspirasi ke Yayasan Milik Suami, Elly Thrisyanti Dilaporkan ke Kejari Padang

Diduga Salurkan Dana Aspirasi ke Yayasan Milik Suami, Elly Thrisyanti Dilaporkan ke Kejari Padang
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti
Senin, 27 Juni 2016 20:57 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Peringatan bagi anggota dewan terutama anggota DPRD Padang dalam menyalurkan dana aspirasi. Diduga menyalurkan dana aspirasi sebesar Rp200 juta ke Yayasan Rauddhatur Royyan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Elly Thrisyanti dilaporkan ke Kejari Padang melalui surat, Senin (27/6/2016).

Dalam surat yang ditembuskan langsung ke Kejagung dan Kejati Sumbar tersebut dijelaskan, Elly merupakan istri dari Ketua Yayasan Rauddhatur Royyan. Penerima dana hibah dari APBD Padang tahun 2016 sebesar Rp200 juta. Elly Thrisyanti pada saat ini seorang anggota DPRD Padang Fraksi Gerindra. Dengan kedudukan dan kewenangan yang ada pada dirinya, Elly menggunakan atau memanfaatkan kedudukan dan kewenangan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016.

Diduga, penyaluran dana ke Yayasan Rauddhatur Royyan melalui dana aspirasi Elly. Tertera pula, pengusulan dana dilakukan dengan cara memasukkan proposal bantuan dana hibah guna pembangunan ruang kelas.

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apa yang dilakukan Elly Thrisyanti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaat kedudukan dan kewenangan untuk mendapatkan anggaran APBD Padang tahun 2016.

Berdasarkan rumusan dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 100 juta.

Ketika dikonfirmasi GoSumbar melalui selulernya, Elly Thrisyanti mengatakan tidak benar dana aspirasinya disalurkan ke Yayasan Rauddhatur Royyan. Bahkan, dia menjelaskan dirinya sama sekali tidak masuk dalam struktur kepengurusan yayasan milik suaminya tersebut.

"Silahkan cek ke yayasan kalau memang ada nama saya dalam struktur kepengurusan. Dengan tegas saya jelaskan saya tidak pernah ikut campur terkait kegiatan Yayasan Rauddhatur Royyan," ungkap Elly.

Secara gamblang Elly menceritakan, memang ada bantuan dari Pemko tapi semua urusan dilakukan pengurus sesuai prosedur dengan memasukkan proposal ke Pemko. "Soal pencairan saya tidak pernah tau," tegas Elly yang mengaku sedang mengikuti Semiloka DPRD Padang di Jakarta. (agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/