Oknum Kades Jadi Tersangka, Sepasang Gading Gajah Bernilai Rp920 Juta yang Disita Polda Riau Ternyata Hasil Buruan di Aceh dan Tesso Nilo
Penulis: Chairul Hadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rivai Sinambela, Senin (23/5/2016) siang mengatakan, lima sindikat ini ditenggarai sebagai penjual gading gajah hasil buruan seperti di Provinsi Aceh dan di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. "Mereka khusus menjualkan di Pekanbaru," ungkap dia saat ekspose di kantornya.
Lebih rinci, hasil laporan kematian gajah itu lah yang jadi dasar penyelidikan polisi, sampai akhirnya berhasil mengendus jejak mereka. "Kita pancing membeli, dan transaksi dilakukan di restoran Sushi Tei. Jumat itu lah mereka kita tangkap berikut dengan bukti sepasang gading gajah seberat 46 Kg," imbuhnya.
Pengakuan mereka, mereka baru menjalankan bisnis ilegal ini sebanyak satu kali, yakni menjual gading gajah asal Aceh. Sampai kini, polisi masih mendalami untuk apa kegunaan gading tersebut, apakah untuk hiasan atau seperti apa. "Itu yang masih kita kembangkan. Kita juga sedang melacak siapa pasarannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua warga asal Aceh berinisial Ma dan Sy ditangkap bersama tiga warga Riau berinisial Yu, Wa dan Nz selaku Kepala Desa (Kades) di Desa Gema, Kabupaten Kampar. Dari tangan mereka, petugas menyita sepasang gading gajah seberat 46 kilogram dengan taksiran bernilai jual Rp920 juta. ***
Kategori | : | Hukum |