Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Sampaikan Pendapat Soal Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Bupati: Libatkan Pemnag Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional

Bupati: Libatkan Pemnag Dalam Pengelolaan Pasar Tradisional
Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan saat menyampaikan pendapat bupati atas dua ranperda inisiatif DPRD tentang pasar tradisional dan penanaman modal. (humas)
Kamis, 19 Mei 2016 06:19 WIB
Penulis: Tri Nanda
LIMAPULUH KOTA--Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, menyarankan agar lembaga legislatif DPRD Limapuluh Kota turut melibatkan peran serta pemerintah nagari (Pemnag) dalam pengelolaan pasar tradisional.

Bupati bahkan menyarankan merubah objek penamaan Ranperda Pasar Tradisional inisiatif DPRD menjadi Ranperda Pasar Nagari, sebagai upaya pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal. 
 
Hal ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD, beragenda penyampaian pendapat Bupati Limapuluh Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Rabu (18/5) siang. Selain Ranperda Pasar Tradisional, bupati dalam pandangannya menyampaikan sejumlah poin hasil buah pikiran, terkait ranperda Penanaman Modal. 
 
Seperti biasa, rapat paripurna antara DPRD dan Pemkab siang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Deni Asra dan Sastri Andiko serta dihadiri hampir seluruh anggota dewan perwakilan masing-masing fraksi. Adapun dari eksekutif, pendapat bupati Limapuluh Kota disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan. Turut hadir mendampingi, kepala SKPD dan para asisten. 
 
Dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini sebelumnya disampaikan DPRD sekitar 27 April 2016 lalu, bersamaan dengan pengajuan empat Ranperda baru oleh Pemkab Limapuluh Kota. "Klasifikasi 'tradisional' atau 'tidak resmi' bagi pasar tradisional yang dilekatkan masyarakat, menunjukkan adanya beberapa diskriminasi. Ini kami nilai perlu penyempurnaan," sebut Wabup Ferizal. 
 
Terkait istilah Perda Pasar Tradisional hendaknya dapat menyesuaikan dengan UU yang baru, yakni UU No 7 Tahun 2014, dimana istilah Pasar Tradisional dirubah menjadi Pasar Rakyat. Merujuk ke UU tersebut, Bupati juga menyarankan untuk merubah penamaan Ranperda Pasar Tradisional menjadi Pasar Nagari.  
 
Selain Ranperda Pasar Tradisional, Bupati turut memberi 13 masukan buat penyempurnaan Ranperda Penanaman Modal. Dimana, dalam Ranperda tentang Penanaman Modal inisiatif DPRD, dinilai masih berpedoman kepada Perpres No 27 Tahun 2009, tentang Pelayanan Terpadu. Adapun Bupati menyarankan, agar Ranperda dimaksud mengacu kepada Perpres 97 Tahun 2014 tentang PTSP. 
 
Perda Penanaman Modal ini diharapkan substansinya tidak tumpang tindih dengan Perda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. "Konsiderannya, mengingat masih memuat aturan lama dan tidak berurutan menurut hirarkinya, adanya kesalahan dalam pengertian dari non perizinan, serta substansi BAB IV pada Ranperda ini sudah diatur pada substansi ranperda penyelenggaraan PTSP," tambah Ferizal. 
 
Dari beberapa poin pendapatnya itu, Bupati turut memberi masukan guna perbaikan dan penyempurnaan terhadap beberapa pasal dalam Ranperda tentang Penanaman Modal. "Kita akan terus mengawal jalannya pembahasan, baik itu dua ranperda inisiatif DPRD, dan tujuh buah Ranperda kita (Pemkab), sampai tahap pengambilan putusan nanti," tutur Wabup Ferizal Ridwan.***  
 
 

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/