Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
18 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tetapkan MDI Tersangka Penggelapan Uang Sidang di STIMI Meulaboh

Polisi Tetapkan MDI Tersangka Penggelapan Uang Sidang di STIMI Meulaboh
Penyidik memeriksa MDI di ruang Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, Rabu (18/5/2016). (Aliqa)
Rabu, 18 Mei 2016 18:04 WIB
Penulis: Aliqa

MEULABOH - Satuan Reskrim Polres Aceh Barat resmi menetapakan Ketua Bidang Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIMI) Meulaboh, Aceh Barat bernisial MDI (27) sebagai tersangka. MDI dilaporkan mahasiswa karena diduga menggelapkan uang sidang skripsi berjumlah 88 mahasiswa.

“Hari ini terlapor kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggelapkan uang sidang skripsi mahasiswa,” kata Kepala Unit Ekonomi Khusus Reskrim Polres Aceh Barat, Aipda Firdaus, Rabu (18/5/2016).

Menurut Firdaus, tersangka MDI terbukti telah melakukan penggelapan uang sidang skripsi terhadap 88 mahasiswa semester akhir di kampus STIMI pada akhir 2015 lalu. Akibat ulah tersangka, mahasiswa mengalami kerugian mencapai Rp 170.900.000.

“Total kerugian mahasiswa yang berjumlah 88 orang itu sebanyak Rp 170.900.000. Sesuai dengan laporan yang kita terima dari korban dan keterangan tersangka saat periksa,” katanya.

Namun kata Firdaus, tersangka MDI saat ini dinilai koperatif untuk diperiksa. “Tersangka tidak berusaha melarikan diri, saat kita panggil pertama pada Senin lalu, kita mintai keterangan sebagai saksi. Hari ini kita panggil lagi, setelah kita piriksa resmi ditetapkan tersangka. Dijerat dengan Pasal 372 KUHAP tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/