Home  /  Berita  /  GoNews Group

AJI Padang Kecam Tindakan Pengusiran Wartawan Padang TV oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas 2 B Painan

AJI Padang Kecam Tindakan Pengusiran Wartawan Padang TV oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas 2 B Painan
Rabu, 20 April 2016 13:03 WIB
PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengecam pengusiran yang mengarah ke tindak kekerasan baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan kepada wartawan Padang TV Roby Oktora Romanza, saat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, Selasa, 19 April 2016.

AJI Padang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan.Roby Oktora Romanza dan rekannya Okis Mardiansyah dari Koran Padang, melakukan konfirmasi terkait informasi di Rutan 2 B Painan, pada Selasa, 19 April 2019 pagi. Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan untuk bertemu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan di ruang kerjanya.

Saat bertemu KPR, Roby dan Okis memperkenalkan diri dengan menyebutkan identitas dan asal media. Setelah itu, Roby menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan konfirmasi.

Menurut Roby, usai menyampaikan maksud kedatangannya, KPR marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan. Roby saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan KPR tersebut. Melihat kamera Roby, KPR semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar.

Dia sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya. Tiga penjaga Rutan tersebut mendorong Roby keluar. Saat di luar, Roby melihat tangannya terdapat sejumlah goresan.

AJI Padang mengecam tindakan KPR 2 B Painan bersama tiga penjaga Rutan tersebut. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal itu dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8.

Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers. Di dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.Kemerdekaan pers seperti dijelaskan dalam UU Pers tersebut bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Karena itu, AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindak lanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Painan. AJI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

AJI Padang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung kemerdekaan pers.

Demkian siaran pers AJI Padang yang diterima GoSumbar.com, Rabu, 20 April 2016, yang ditandatangani Ketua AJI Padang, Yuafriza. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/