Pasok Shabu-shabu ke LP Biaro Bukittinggi, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Petugas
Penulis: jontra
Penyelundupan Narkoba jenis Shabu-shabu itu dilakukan oleh seorang pemuda berinisial F (24) warga Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, ungkap, Kepala Lapas Kelas II A Biaro Bukittinggi, Tomy K.
" Modus pelakunya adalah dengan berpura- pura membezuk tahanan sambil mengantarkan kopi, gula dan roti. Pelaku juga berupaya mengelabui petugas dengan memasukkan 3 kantong Narkoba jenis Shabu- shabu tersebut ke dalam bungkus gula yang di bawanya,"ungkap Tomy.
Namun petugas Lapas yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, tidak mau kecolongan, serta langsung menggeledah barang bawaannya itu. Kecrigaan petugas pun terbukti. Petugas Lapas Biaro pun akhirnya berhasil menemukan 3 bungkus paket Shabu- shabu yang dibungkus rapi oleh pemuda itu di dalam bungkusan gula, tukasnya.
Kamipun segera menghubungi polisi sembari melaporkan temuan tersebut, tak lama berselang petugas Polisi dari Sat Res Narkoba yang datang ke LP Biaro segera meringkus dan menggelandang tersangka ke Mapolres, ungkap Tomy.
Pantauan GoSumbar di Mapolres Bukittinggi, tersangka F yang berusaha menyelundupkan Narkotika jenis Shabu-shabu ke dalam Lapas Biaro ini terlihat tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Triwahyudi melalui Kasat Res Narkoba Polres Kota Bukittinggi AKP Y Eko Sulistyo mengatakan, tersangka F memang telah menjadi salah seorang Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bukittinggi selama ini.
Dikatakan juga oleh Eko Sulistyo, sebelumnya, kakak tersangka berinisial B juga sudah diciduk oleh petugas dan saat ini juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Biaro.
Kasus ini masih kami dalami, kita akan mencoba mengorek keterangan dari mana tersangka ini mendapatkan Shabu-shabu tersebut. Pada tersangka F ini, kami juga akan menjeratnya dengan Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 8 tahun penjara, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Peristiwa |