Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sistem Ticketing Gedung Parkir Bukittinggi Diakali Petugas Dishub

Sistem Ticketing Gedung Parkir Bukittinggi Diakali Petugas Dishub
Petugas Dishub Kota Bukittinggi yang memasukkan mobil secara manual, padahal telah ada sistim Elektrik Ticketing.
Selasa, 12 April 2016 18:08 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Gedung parkir megah Kota Bukittinggi setinggi 5 lantai yang berada di lokasi eks Dinas kehutanan Jalan Perintis Kemerdekaan, Bukittinggi yang berdiri di atas lahan seluas 1.927,87 meter persegi, dan telah menelan sekitar Rp33 miliar uang negara yang berasal dari APBD Kota Bukittinggi dan APBD Provinsi Sumatera Barat masih menyisakan setumpuk persoalan.

Setelah setahun difungsikan dan diserahkan pengelolaan sepenuhnya pada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Gedung Parkir Bukittinggi ini pendapatannya tidak juga kunjung mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi. Tercatat target PAD yang tercapai di akhir tahun 2015 lalu hanya sebesar Rp60 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp300 juta.

Padahal, pembangunan gedung parkir tersebut selain bertujuan untuk mengatasi permasalahan parkir yang selama ini jadi problema pemerintah Kota Bukittinggi dan pengunjung yang datang, juga diharapkan bisa mengatasi perparkiran liar di badan jalan serta mengurangi pungutan liar (pungli) yang jelas-jelas tidak masuk sebagai PAD bagi Kota Bukittinggi.

Gedung berlantai empat plus basemen itu memiliki daya tampung 295 unit mobil, dengan rincian 51 unit di basemen, 50 unit di lantai satu, 44 unit di lantai dua, 50 unit di lantai tiga, dan 50 unit di lantai empat, ditambah pada bagian atas gedung yang cukup menampung 50 unit mobil.

Menurut pantauan GoSumbar, tidak ada petugas Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi yang mengarahkan mobil untuk parkir ke gedung tersebut. Pengemudi pun tampaknya lebih suka memarkir kendaraan mereka di tempat parkir yang ada di sekeliling gedung itu, namun areal parkir tersebut tidak terdaftar sebagai titik parkir resmi atau bisa saja disebut areal parkir liar.

Tidak semua mobil yang diparkir di gedung tersebut yang pakai karcis Elekronik Ticketing, ada mobil yang masuk gedung parkir tanpa retribusi dengan cara petugas Dishub yang ditempatkan di gedung parkir itu membuka portal secara manual, tentu saja hal itu tidak tercatat pada mesin Elektronik Ticketing.

Menurut Ketua Dewan Kota Bukittinggi, Asraferi Sabri, sistem parkir elektrik bisa dicurangi jika petugas yang ditempatkan tidak jujur. Pengawasan secara periodik dan sewaktu-waktu perlu dilakukan. Jika tidak, sistem target berdasarkan catatan secara elektrik tidak akan pernah tercapai karena mesin diakali oleh petugas.  

Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak berfungsinya alat perekam CCTV yang ada di gedung itu, yang tentu saja akan menghambat proses controlling jika saja terjadi suatu persoalan, seperti kasus mesum yang dilakukan oleh oknum pelajar beberapa waktu lalu, padahal CCTV tersebut baru dianggarkan pada tahun 2015 silam.

Selain itu, lantai di Gedung Parkir ini juga bocor dan banyak air yang merembes jika terjadi hujan. Disisi lainnya juga terlihat kabel listrik dan CCTV yang  dipasang serampangan dan tidak tertutup oleh pipa sebagai pengaman kabel-kabel tersebut.

Padahal pembangunan gedung parkir itu telah menelan biaya sebesar Rp33 miliar dengan 3 kali pergantian kontraktor pelaksananya ini terkesan sangat mubazir. Jumlah itu lebih besar dari perencanaan awal oleh Dinas PU Kota Bukittinggi yakni sebesar Rp24 miliar.

Pembangunan itu sendiri dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama hanya membangun basement serta lantai satu dan lantai dua, yang menelan biaya Rp11 miliar yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya. Namun, terjadi pemutusan kontrak kerja oleh Dinas PU Kota Bukittinggi, begitupun dengan kontrak kedua yang dilaksanakan oleh PT Adhiwira Ikaputra, dengan kontrak sebesar Rp16 miliar juga diputus kontraknya oleh Dinas PU Kota Bukittinggi, bahkan sempat berpolemik hingga ke ranah hukum. Akhirnya, untuk pembangunan ke tiga yang kembali mendapat suntikan dari APBD  Bukittinggi sebesar Rp6 miliar yang dilaksanakan oleh PT Harry Putra Utama  yang menuntaskan finishing gedung parkir tersebut.

Menurut program pemerintah Bukittinggi, Setelah gedung parkir selesai, perparkiran di sekitar Pasar Atas ditertibkan, namun ini baru sebatas wacana saja, karena gedung parkir tersebut tak jua berisi.

Padahal keberadaan tempat parkir yang menampung lebih 200 kendaraan roda empat itu sangat diharapkan sebagai solusi mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di jalan utama sekitaran gedung parkir terutama pada musim liburan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Ibentaro Samudra yang dihubungi GoSumbar mengakui bahwa memang telah menerima berbagai laporan mengenai kinerja anggota Dishub di lapangan dan dirinya juga berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/