Sempat Lempar-lemparan Botol Bekas Minuman, Begini Akhir 'Sandiwara' di Sidang Paripurna DPD RI
Penulis: Daniel Caramoy
Keputusan Irman Gusman tersebut dinilai tepat, guna menghindari kegaduhan ulang. Dan benar saja, dari pantauan Legislatif.co (GoNews Group) ketika ia mempersilahkan pihak kelompok atau kubu yang berseberangan tersebut naik podium, suasana menjadi lebih tenang.
Pada intinya ke 80 orang anggota DPD tersebut menyatakan beberapa poin, yang diantaranya menyatakan, bahwa dua pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Faruq Muhammad dinilai telah melakukan pembohongan publik, terkait beberapa keputusan dalam sidang paripurna sebelumnya. Kemudian masalah masa jabatan, mereka tetap bersikukuh untuk Pimpinan DPD hanya dibatasi selama 2,5 tahun saja.
Menanggapi hal tersebut, Irman Gusman menyatakan, dirinya tidak bisa serta merta menerima atau mengambil keputusan langsung. "Iya pada intinya kita akan serahkan hasil sidang hari ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terlebih dahulu," terangnya.
Terkait mosi tidak percaya dari 80 anggota DPD, Irman menilai hal yang wajar dan biasa dalam berdemokrasi. "Kita ini harus sama-sama berjiwa besar. Apalagi kita ini wakil rakyat, di DPD sendiri tidak sama kondisinya dengan DPR atau MPR, disana ada fraksi-fraksi yang mengatur segala pendapat dan usulan. Sementara di DPD semua perwakilan daerah bebas mengeluarkan pendapat, namun sekali lagi, saya tidak akan menerima usulan soal masa jabatan yang hanya dibatasi 2,5 tahun. Karena itu jelas-jelas melanggar undang-undang," pungkasnya.
Sementara hasil dari Sidang Paripurna yang resmi ditutup pada pukul 22:30 WIB ini sendiri, belum menghasilkan sebuah keputusan, karena seluruh hasilnya akan diberikan ke BKD yang selanjutnya akan dibahas pada Sidang Paripurna berikutnya. ***