Home  /  Berita  /  Politik
Sidang Paripurna DPD ke-10

Sempat Lempar-lemparan Botol Bekas Minuman, Begini Akhir 'Sandiwara' di Sidang Paripurna DPD RI

Sempat Lempar-lemparan Botol Bekas Minuman, Begini Akhir Sandiwara di Sidang Paripurna DPD RI
Ketua DPD RI, Irman Gusman. (istimewa)
Senin, 11 April 2016 23:10 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Berbeda dengan waktu pembukaan Sidang Paripurna siang tadi, Ketua DPD RI Irman Gusman akhirnya sedikit melunak, dan mempersilahkan salah satu perwakilan yang dianggap berseberangan untuk membacakan hasil kesepakatan dan penandatanganan sekitar 80 orang anggota DPD yang memberikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya di DPD RI, pada saat penutupan Sidang Paripurna DPD RI, Senin (11/04/2016) malam.

Keputusan Irman Gusman tersebut dinilai tepat, guna menghindari kegaduhan ulang. Dan benar saja, dari pantauan Legislatif.co (GoNews Group) ketika ia mempersilahkan pihak kelompok atau kubu yang berseberangan tersebut naik podium, suasana menjadi lebih tenang.

Pada intinya ke 80 orang anggota DPD tersebut menyatakan beberapa poin, yang diantaranya menyatakan, bahwa dua pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Faruq Muhammad dinilai telah melakukan pembohongan publik, terkait beberapa keputusan dalam sidang paripurna sebelumnya. Kemudian masalah masa jabatan, mereka tetap bersikukuh untuk Pimpinan DPD hanya dibatasi selama 2,5 tahun saja.

Menanggapi hal tersebut, Irman Gusman menyatakan, dirinya tidak bisa serta merta menerima atau mengambil keputusan langsung. "Iya pada intinya kita akan serahkan hasil sidang hari ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terlebih dahulu," terangnya.

Terkait mosi tidak percaya dari 80 anggota DPD, Irman menilai hal yang wajar dan biasa dalam berdemokrasi. "Kita ini harus sama-sama berjiwa besar. Apalagi kita ini wakil rakyat, di DPD sendiri tidak sama kondisinya dengan DPR atau MPR, disana ada fraksi-fraksi yang mengatur segala pendapat dan usulan. Sementara di DPD semua perwakilan daerah bebas mengeluarkan pendapat, namun sekali lagi, saya tidak akan menerima usulan soal masa jabatan yang hanya dibatasi 2,5 tahun. Karena itu jelas-jelas melanggar undang-undang," pungkasnya.

Sementara hasil dari Sidang Paripurna yang resmi ditutup pada pukul 22:30 WIB ini sendiri, belum menghasilkan sebuah keputusan, karena seluruh hasilnya akan diberikan ke BKD yang selanjutnya akan dibahas pada Sidang Paripurna berikutnya. ***

Kategori:Politik, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/