Diduga Lakukan Penggelapan, Rumah Notaris di Bukittinggi Ini Digeledah Penyidik Polda Sumbar
Penulis: jontra
Saat penggeledahan berlangsung, diantara sejumlah penyidik itu tampak juga Kompol Ediwarman Kanit III Subdit, Ditkreskrimum Polda Sumbar yang juga mantan Kapolsek Kota Bukittinggi.
Namun sangat disayangkan, para awak media tidak diperkenankan untuk masuk mengambil gambar proses penggeledahan tersebut.
Sementara itu, sejumlah anggota Polres Bukittinggi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi penggeledahan.
Belum jelas atas kepentingan apa penyidik dari Polda Sumbar ini menggeledah Kantor Notaris Elfita Achtar, karena tidak satupun diantara penyidik itu yang mau memberi keterangan.
Namun dari berbagai informasi yang didapatkan, diduga kuat penggeledahan itu terkait kasus penggelapan jual beli tanah dan bangunan di kawasan Bahola Jalan Sudirman Bukittinggi.
Setelah lebih dari satu jam melakukan penggeledahan, penyidik hanya membawa satu map plastik transparan, yang di dalamnya berisi sejumlah berkas, yang diduga sejumlah sertifikat tanah.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI), Firdhonal menilai, penggeledahan Kantor Notaris Elfita Achtar di Jalan Kesehatan kawasan Bukit Apit Kota Bukittinggi pada Senin 4 April 2016 sore tadi yang dilakukan penyidik Polda Sumbar, merupakan preseden buruk bagi profesi notaris.
“Kami tidak menerima hal demikian. Penyidik kepolisian harus objektif dan memahami dulu profesi notaris, karena notaris adalah pejabat umum pembuat akta otentik,” kata Firdhonal saat ditemui di lokasi penggeledahan tersebut.
Menurutnya, pada saat pengikatan jual beli dilakukan antara penjual dan pembeli, sertifikat dipegang dan dititipkan di kantor notaris. Jika terjadi perselisihan, menurutnya harus dilakukan pembuatan akta perdamaian, sehingga memiliki kepastian hukum di pengadilan.
“Pembeli sepakat nilainya berapa, penjual sepakat nilainya berapa, kok muncul nilai pidananya. Notaris dituduh melakukan penggelepan, itu tidak benar. Apanya yang digelapkan. Dalam jual beli ini, pembeli telah menyerahkan Rp10 miliar," ungkapnya.
Disebutkan juga oleh Firdhonal apanya yang digelapkan itu harus jelas, sementara kantornya jelas, orangnya juga jelas. Semua harus memakai prosedur yang jelas jika rekan kami memang diduga bersalah, tandasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Peristiwa |