Home  /  Berita  /  GoNews Group

Togar M Nero: Jaksa Harus Pahami Makna Praperadilan

Togar M Nero: Jaksa Harus Pahami Makna Praperadilan
Togar M Nero. (bolanet)
Rabu, 23 Maret 2016 18:21 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (21/3/2106) lalu, terkait pemanggilan dirinya untuk menjalani pemeriksaan, harus dipahami sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan La Nyalla.

Demikian dikatakan anggota tim advokat Kadin Jatim, Togar M. Nero kepada legislatif.co (GoNews group) melalui press releasenya, Rabu (23/03/2016).

Dikatakan Togar, substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum.

“Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya,” tandas Togar di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Menurut Togar, jaksa seharusnya tidak emosional dalam menanggapi surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh Senin lalu. "Praperadilan sidang cepat kok, memangnya dunia ini akan meledak kalau menunggu praperadilan, kan tidak. Jadi beri kesempatan untuk sama-sama kita uji, apa yang dilakukan termohon dan apa yang dimohonkan pemohon di persidangan,” katanya.

Semua orang boleh saja berpendapat tentang perkara ini, lanjut Togar. Tetapi hanya persidangan dan hakim yang berwenang serta kompeten memeriksa kepastian hukumnya. “Saya yakin La Nyalla warga negara yang taat hukum. Tetapi semua warga negara harus diberi kesempatan untuk mencari keadilan. Dan La Nyalla sedang mengajukan permohonan praperadilan,” tukas Togar.

Di tempat yang sama, Ahmad Riyadh juga memberikan komentarnya terkait panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada kliennya yang begitu cepat, yakni hari Kamis (24/3/2016).

Menurut Riyadh, dari panggilan pertama hari Senin ke panggilan kedua hari Kamis, menyalahi batas waktu yang diatur dalam KUHAP Pasal 227 tentang tenggang waktu pemanggilan. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak akan datang pada panggilan hari Kamis.

“Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak. Lagi pula seperti yang dikatakan rekan saya, Togar, tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan pemohon," pungkasnya. (**/dnl)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/