Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Sungai Rumbai Gulung 6 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu

Polsek Sungai Rumbai Gulung 6 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu
Para tersangka kasus sabu diamankan di Polsek Sungai Rumbai. (Foto: Eko/GoSumbar)
Sabtu, 05 Maret 2016 06:35 WIB
Penulis: Eko Pangestu

DHARMASRAYA - Penyakit satu ini pelakunya sepertinya tidak pernah jerah. Akibatnya, Satreskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 6 orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dan dari hasil tes urin rumah sakit setempat dinyatakan 4 orang tersangka dinyatakan positif pemakai narkoba jenis sabu-sabu sedangkan 2 orang dinyatakan negatif.

Informasi yang dikumpulkan, menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Sungai Rumbai berkat informasi dari masyarakat pada hari Selasa (1/3/2016) sekira pukul 17.30 Wib. Bahwa adanya sekelompok warga sedang pesta atau mengisap narkoba jenis sabu-sabu disalah satu rumah di Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecatamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Nasrul Efendi yang damping Kanit reskrim Iptu Helmi mengatakan, mendapat informasi tersebut, tujuh orang anggota reskrim Polsek Sungai Rumbai dibawah Komando Kanit reskrim Iptu Helmi, langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk lakukan cek kebenaran, ternyata benar dengan dugaan adanya beberapa orang didalam rumah sedang lakukan pesta narkoba.

Tidak mau targetnya lepas, beberapa anggota sedang berada dilapangan itu langsung melakukan strategi penangkapan dengan cara mengepung disekeliling rumah, dan sebagian anggota masuk kedalam rumah untuk lakukan penangkapan.

“Didalam rumah kita temukan 6 orang sedang memakai narkoba dengan barang bukti beberapa paket kecil narkoba jenis sabu-sabu ke 6 orang tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk dimintai keterangan dan tes urin ternyata 4 orang tersangka dinyatakan positif sedangkan 2 orang negative untuk dijadikan saksi,” katanya.

Ketujuh orang pelaku ini positif pemakai narkoba jenis sabu sabu berinisial M (40) warga Peninjau, Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo Jambi, D (30) Warga Abai Siat, Dharmasraya, BS (35) Warga Nagari Sungai Rumbai, AY (35) warga Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, sedangkan 2 orang saksi inisial A (31) warga Peninjau, Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo Jambi, dan satu orang perempuan inisial LSP (19) warga Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Nasrul Effendi, juga menyebutkan, dengan tertangkapnya tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat, pihaknya menyampaikan terima kasih yang setinggi tingginya telah memberikan informasi dalam penyala gunaan naroka di kabupaten Dharmasraya khusus di Kecamatan Sungai Rumbai.

“Tanpa adanya dukungan informasi dari masyarakat pihak kepolisian sulit untuk melakukan pemberantasan narkoba, maupun kejahatan menonjol lainnya,” kata Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Nasrul Effendi.

Menurutnya, masyarakat hendaknya dapat menjadi polisi bagi keluarga maupun dirinya sendiri semoga masyarakat proaktif member informasi dalam memberantas peredaran narkoba ke pihak polisi terdekat, pasalnya narkoba akan merusak generasi muda kita,”Mungkin sekarang orang lain tertangkap polisi kasus narkoba, bisa jadi besok atau lusa keluarga kita menjadi korban narkoba untuk itu diharapkan kepada pihak keluarga untuk memberikan atau menjaga keluarganya dari pengaruh jahatnya narkoba,”tutur Kapolsek Niniak mamak itu.

Sampai berita ini diturunkan, 2 orang saksi masih dimintai keterangan sedangkan 4 orang tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek dengan 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti (BB) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perlakuan tersangka, tersangka dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 112 Jo 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara (***)

Editor:Calva
Kategori:Hukum, GoNews Group, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/