Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Menolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Menolak Revisi UU KPK
Penyampaian petisi dan audiensi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dengan Badan Legislasi DPR.
Selasa, 09 Februari 2016 11:56 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Kolasisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dengan tegas menolak rencana DPR untuk merevisi UU KPK. Penolakan tersebut setidaknya ada lima poin yang disampaikan ke Badan Legislasi DPR, Selasa (09/02/2016).

Lima poin penolakan revisi UU KPK disampaikan pada acara audiensi beberapa LSM yang tergabung dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW). "Atas dasar penolakan publik dan semangat pemberantasan korupsi, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak, seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasan revisi tersebut," tutur Adnan Topan Husodho.

Adapun poin kedua menurut Adnan, pihaknya mendesak agar Badan Legislasi kembali mempertimbangkan dampak dari revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi. "Kita juga mendesak, agar Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menolak membahas Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015 2019. Langkah penolakan revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu memperkuat KPK itu sendiri," tambahnya.

Sementara poin penting lainya menurut Adnan, pihaknya juga mendesak supaya pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK. Desakan selanjutnya adalah mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/