https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Tolak Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Serahkan Petisi Penolakan Revisi UU KPK ke Badan legislasi DPR

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Serahkan Petisi Penolakan Revisi UU KPK ke Badan legislasi DPR
Penyerahan petisi penolakan revisi UU KPK.
Selasa, 09 Februari 2016 12:15 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas guna menyampaikan petisi online dihalaman Change.org yang dimotori ICW dan sudah ditandatangani 57 ribu lebih masyarakat Indonesia. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Badan legilasi DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Petisi online yang dibuat di laman Change.org tersebut, terkait rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Divisi Korupsi ICW Donald Faridz, selama ini rencana revisi UU KPK selalu digembar-gemborkan untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi, namun pada kenyataanya sampai saat ini tidak terlihat draf revisi UU tersebut. "Dalam naskah yang ada, justru aroma pelemahan KPK yang mencuat," kata Donald.

Masih menurut Donal, terhitung sampai tanggal 8 Februari 2016, 57.000 masyarakat indonesia ikut serta menandatangani petisi online yang digagas koalisi masyarakat sipil yang dimotori ICW tersebut.

"Dari sejumlah pesan yang disampaikan di dalam petisi tersebut, masyarakat kecewa atas rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR di dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016 itu. Kami harap Baleg mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi," tukasnya.

Ditempat yang sama, Adnan Topan Husodo mengatakan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telihat tidak henti-hentinya untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semangat tersebut salah satunya tercermin dari upaya mayoritas partai politik di DPR untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Wacana ini bukanlah wacana baru. Sejak lima tahun lalu, sejumlah partai politik di DPR telah berambisi merevisi UU KPK. Dalih yang selalu dikeluarkan adalah untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi," ungkap Topan.

Masih menurut Topan, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat sedikitnya terdapat sepuluh point revisi yang potensial melemahkan KPK. Diantaranya adalah pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPKyang dapat melakukan pro penyidikan, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).

"Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut. Namun, revisi tersebut didukung hampir semua fraksi di DPR. Hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokratyang telah menyatakan posisi menolak usulan revisi, delapan fraksi lainnya kompak mendukung revisi UU KPK," jelasnya.

Msekipun besar dukungan di lembaga legislatif, menurut Topan wacana revisi UU KPK tetap mendapat penolakan dari rakyat. "Penolakan tersebut tidak kunjungpadam sejak wacana revisi digulirkan. Dapat dikatakan maju mundurnya wacana revisi UU KPK dikarenakan masifnya penolakan publik," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/