Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
18 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh, Hukuman Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diperberat, Ditambah Satu Tahun

Waduh, Hukuman Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diperberat, Ditambah Satu Tahun
Annas Maamun
Kamis, 04 Februari 2016 22:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun satu tahun dari hukuman sebelumnya hanya enam tahun menjadi tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Hukuman itu dijatuhkan setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh Annas. Demikian dikatakan anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Adapun majelis hakim dalam perkara tersebut adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Dalam pertimbangannya mereka menilai Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.

Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi bupati Rokan Hilir terbantahkan.

Sebelumnya, mantan gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.

Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara hukum ini seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 78 tahun. Selain itu hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

Atas vonis tersebut, baik Annas dan kuasa hukumnya menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, sementara pihak JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/