Home  /  Berita  /  GoNews Group

Calon Bupati Terpilih Pesisir Selatan Hendrajoni Bantah Laporan Paslon Editiawarman-Bakri Bakat

Calon Bupati Terpilih Pesisir Selatan Hendrajoni Bantah Laporan Paslon Editiawarman-Bakri Bakat
Cabup Terpilih Hendra Joni menerima surat penetapan dari Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar. (kpu-pesisirselatankab.go.id)
Kamis, 04 Februari 2016 22:20 WIB
Penulis: Calva

PADANG - Hendrajoni, Bupati Terpilih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat periode 2016-2021, membantah melakukan manipulasi dan melakukan pemalsuan dan memanipulasi status kedinasannya dalam SKCK. Ia sama sekali tidak melakukan semua itu untuk maju pada Pilkada serentak 2015 seperti laporan pasangan calon Editiawarman-Bakri Bakar.

Penegasan ini disampaikan Faisal Syarif, Ketua Tim Pemenangan Hendrajoni, ketika dihubungi GoSumbar.com, Kamis malam (4/2/2016) via handphone. Disebutkan Faisal, Hendrajoni pada 15 Juli 2015 sudah dinyatakan purnawirawan karena sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Itu telah disetujui komandannya.

Hal itu, sambung Faisal disampaikan kepada wartawan di Painan, Selasa (2/2/2016). Menurutnya, status purnawirawan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya itu adalah benar, tanpa ada upaya manipulasi.

Hal itu mengingat dirinya telah mengajukan surat untuk pensiun sebagai anggota Kepolisian RI pada institusinya terhitung Juli 2015, sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sebagai warga negara yang taat hukum, ulasnya, ia menyatakan dirinya tetap menghargai dan menghormati segala proses yang ada nantinya.

Bahkan ia menegaskan siap memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan. “Jika dimintai penyidik, saya siap menjelaskannya,” tegas dia.

Pada 2 Februari 2016, Calon Bupati Editiawarman-Wakil Bupati Bakri Bakar melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan terkait indikasi pemalsuan status kedinasan dalam SKCK Hendrajoni.

Surat Tanda Terima Laporan dari SPKT Polres Pesisir Selatan itu bernomor STPLP/21/B/II/2016/SPKT-C/Res Pessel. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Editiawarman-Bakri Bakar, di SKCK yang dikeluarkan pada 15 Juli 2015, Hendrajoni sudah tercatat sebagai purnawirawan.

Sedangkan dalam Petikan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Kep/899/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas dari Kapolri terhitung mulai 31 Oktober 2015. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/