Home  /  Berita  /  Hukum

Hasil Gugatan Mantan Direksi PDAM Padang yang Belum Dilaksanakan Walikota, Kepala Humas PTUN Padang: Tergugat yang Harus Patuhi Putusan Hukum

Hasil Gugatan Mantan Direksi PDAM Padang yang Belum Dilaksanakan Walikota, Kepala Humas PTUN Padang: Tergugat yang Harus Patuhi Putusan Hukum
Kepala Humas PTUN Padang, Ahdiyat
Selasa, 26 Januari 2016 15:54 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Paradigma putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagaikan "macan ompong" masih melekat pada pandangan masyarakat. Padahal, baik hakim peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara tidak sekalipun mengeksekusi hasil putusannya. Masih ada pihak eksekutor yang akan mengeksekusi hasil putusan peradilan.

Hal demikian disampaikan Kepala Bagian Humas PTUN Padang, Ahdiyat menyikapi pandangan masyarakat bahwa di peradilan umum setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap maka putusan tersebut dapat segera dieksekusi. Menurut Ahdiyat, dalam putusan peradilan TUN tergugatlah yang mematuhi putusan peradilan TUN.

"Hakim PTUN tidak dapat memaksa tergugat untuk mematuhi hasil putusan peradilan TUN meski putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ahdiyat kepada GoSumbar di Kantor PTUN Padang, Selasa (26/1/2016)

Undang-undang No 5 Tahun 1986 yang dirumuskan secara mengambang (floating norm) tidak dapat memaksa pejabat untuk mematuhi putusan. Peneguran bertingkat secara hirarki sebagaimana yang diatur dalam Pasal 115, 116 dan 117 UU No 5 Tahun 1986, tidak efektif menghadapi bandelnya pejabat untuk mematuhi putusan hakim Peratun.

Terkait adanya pandangan Kuasa Hukum Walikota Padang, Miko Kamal bahwa penetapan putusan PTUN Padang tidak memiliki nilai hukum apapun atau gugur dengan sendirinya setelah kasus ini dibawa ke PT TUN, Ahdiyat menjawab setiap masyarakat memiliki hak menilai hasil putusan tersebut.

“Secara kelembagaan PTUN Padang hanya menjalani proses persidangan dan melakukan penetapan putusan berdasarkan data dan fakta hukum yang ada. Kalau ada tanggapan dari berbagai pihak, itu hak mereka menilai,” ungkap Ahdiyat.

Seperti dirilis media cetak, Kuasa Hukum Walikota Padang Miko Kamal mengatakan isi penetapan hanya berlaku pada saat perkara sedang diproses di lembaga peradilan PTUN tingkat pertama saja. Setelah putusan PTUN Padang keluar, maka secara otomatis, penetapan PTUN itu tidak memiliki nilai hukum apapun atau gugur dengan sendirinya. Penetapan itu  hanya berlaku di arena PTUN saja. Ketika putusan PTUN sudah keluar, maka isi penetapan sama sekali tidak bernilai hukum apapun. Karena tidak mungkin pengadilan tingkat pertama mencampuri urusan pengadilan yang lebih tinggi darinya. Apalagi Walikota Padang menyatakan banding. Materi banding tak hanya putusan PTUN saja, tapi juga penetapan tersebut.

Sebelumnya, putusan PTUN Padang memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Padang nomor 821.21/311/SK-BKD/2015 tentang Pemberhentian Direktur Umum  Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Kota Padang, tanggal 22 Juni 2015 selama pemeriksaan berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabutnya dikemudian hari.

Ketika ditanya apakah PTUN Padang akan melakukan langkah hukum terhadap pernyataan kuasa hukum Walikota Padang, Miko Kamal, Ahdiyat menjawab, PTUN Padang tidak serta merta melakukan tindakan hukum atau bersikap agresif. (agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/