Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Satpol PP Pesisir Selatan Kekurangan Tenaga PPNS

Satpol PP Pesisir Selatan Kekurangan Tenaga PPNS
Ilustrasi
Sabtu, 16 Januari 2016 12:45 WIB
Penulis: Calva

PAINAN - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, membutuhkan tambahan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menangani kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayah kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan.

"Hingga kini kita masih kekurangan PPNS untuk menangani kasus pelanggaran perda yang masuk ke Satpol PP. Setidaknya kita punya PPNS sebanyak empat orang, namun yang kita miliki saat ini hanya satu orang, " kata Kepala Kantor Satpol PP Pesisir Selatan Hazrial Amri di Painan, Jumat (15/1/2016).

Sejauh ini, akibat minimnya tenaga penyidik tersebut, Satpol PP setempat hanya bisa melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan peringatan dari sejumlah kasus yang ditemukan di kabupaten itu.

Menurutnya, sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dan tugas sebagai penegak perda, Satpol PP di daerah itu sudah seharusnya memiliki PPNS yang cukup dan handal untuk memproses kasus yang masuk.

Dalam operasi rutin maupun razia lainnya yang dilakukan selama ini, Satpol PP setempat belum dapat memproses hingga ke ranah hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan pelaku, namun hanya melakukan tindakan peringatan semata.

"Karena kurangnya PPNS, maka setiap pelanggaran yang ditemukan, pelakunya belum dapat diberikan sanksi, mereka (pelaku) hanya dikenakan peringatan saja karena belum dapat diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan hingga berlanjut ke Kejaksaan, " katanya dikutip dari laman resmi Pemkab. Pessel.

Selama ini, bukan tidak ada kasus yang bisa mengantarkan pelakunya hingga ke proses hukum karena melakukan pelanggaran perda. Tapi karena minimnya tenaga penyidik, maka Satpol PP hanya dapat memberikan peringatan terhadap pelaku sehingga tidak membuat pelaku jerah. (***)

Sumber:Pesisirselatankab.go.id
Kategori:Pemerintahan, Pesisir Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/