Masyarakat Adat Kenegerian Rumbio Siap Kelola Ekowisata Kampar
Menurut salah seorang Tokoh Masyarakat Adat Kenegerian Rumbio, Datuk Sari Marajo Kenegerian Rumbio, Kaihendrik, masyarakat sangat berkomitmen untuk mengembangkan kawasan hutan adat larangan tersebut menjadi kawasan ekowisata. Namun, dalam rencana pengelolaannya masih perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak ketiga lainnya.
“Kita dari masyarakat sangat komit, terbukti hingga saat ini hutan larangan tersebut masih terus dibangun berbagai fasilitas, seperti sudah adanya jaringan listrik, jalur tracking sepanjang 1.5 km dan sebagainya. Namun masih perlu dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak,” ujarnya.
Senada dengan Datuk, salah seorang tokoh pemuda dari Suku Pitopang, Wahyudi mengatakan kondisi hutan larangan adat kenegerian Rumbio masih memerlukan penataan yang lebih baik lagi. Sebab, jika penataan tidak segera dilakukan, kawasan tersebut akan semakin terancam dan berkurang.
“Saat ini, selain dari Pemerintah kampar, pihak swasta baru dari RAPP yang ikut berpartisipasi, ini perlu dipoles lebih cantik lagi, bahkan masterplan zonasi hutan sudah selesai tahun 2015 ini oleh IPB Bogor didukung Pemkab Kampar. Jadi perlu pendanaan untuk membangun berbagai fasilitas pendukung, seperti dari Dinas Pariwisata, kemudian promosi ke dunia luar juga, karena masyarakat terbatas dalam hal ini,” ujarnya.
Widya Astuti, dari LSM Hakiki yang turut memaparkan tentang pengelolaan hutan adat di kegiatan ini menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengelola hutan adat, terutama di kenegerian Rumbio, Kampar. Persyaratan itu antara lain, adanya kekompakan masyarakat, kejelasan wilayah adat, penguatan aturan pengelolaan sumber daya berbasis adat, pemetaan potensi wilayah adat, baik ekonomi, sosial dan budaya, serta peningkatan kapasitas masyarakat berupa pelatihan manajemen usaha, pendampingan fasilitas pengembangan usaha.
“Sejumlah syarat itu juga harus memiliki relasi politik dengan DPRD atau Pemerintah Daerah dalam hal peraturan, anggaran dan program, serta adanya dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Pengelolaan hutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dikatakan Wiwid, bentuknya bisa berupa ekowisata, dengan syarat antara lain adanya potensi unik wilayah adat, baik itu keindahan alam, budaya, seni, sejarah, dan tradisi lokal, kemudian adanya prinsip pengelolaan dan kepemilikan oleh masyarakat, adanya homestay sebagai pilihan akomodasi, pemandu, perintisan dan pemasaran.
“Rumbio saya lihat sudah mulai banyak memiliki sarana pendukungnya seperti akses yang dekat, jaringan komunikasi dan listrik yang tersedia serta adanya pemuda tempatan yang bisa menjadi pemandu nantinya,” jelas Wiwid.
Kasi Perlindungan Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, M. Syukur mengatakan saat ini ada tiga hutan adat di Kampar yang dikelola masyarakat di antaranya Hutan Adat Buluh Cina, Hutan Adat Larangan Rumbio, dan Hutan Adat di Tapung, Petapahan.
“Ini patut kita apresiasi dan didukung bersama sehingga apa yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak dapat terus berlangsung dengan baik demi kelestarian lingkungan di sekitar masyarakat,” katanya.
Stakeholder Relations Manager untuk Wilayah Kampar dan Kuansing, Edy Yusuf mengatakan hutan larangan adat rumbio di Kabupaten Kampar merupakan yang terbaik di Riau.
“Ïni adalah salah satu kearifan lokal yang luar biasa di Riau, kami melihat banyak hutan adat larangan yang belum dikelola dengan baik dan rusak karena hanya kepentingan sesaat. Bersama Pemerintah dan Yayasan Pelopor Sehati, sejak tahun 2013, kami punya impian untuk menjadikan hutan larangan adat kenegerian Rumbio ini menjadi sebuah kawasan ekowisata seperti Kebun Raya Bogor,” kata Edy.
Edy memaparkan proses pembersihan dan pembenahan hutan adat kenegerian Rumbio, bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menata kembali kawasan hutan sehingga berbentuk taman-taman yang bersih dan terjaga. Saat ini, sejumlah fasilitas yang telah dibangun di antaranya jalur pejalan kaki (track), Saung, Parkir, Toilet, Tong Sampah, Musholla, Nursery atau Pembibitan, Gerbang utama, dan juga adanya berbagai pelatihan kader lingkungan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, para Tokoh Masyarakat dari enam Desa di Kenegerian Rumbio, Yayasan Pelopor Sehati, LSM Hakiki, LSM RI, Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Riau, Himpunan Pemuda Pelajar Rantau Kampar Kiri (HIPPEMARKI), Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (HIMAKUSI). (rls)
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Umum |