Home  /  Berita  /  Hukum

Tukang Palak di Pantai Padang Dibekuk Polisi

Tukang Palak di Pantai Padang Dibekuk Polisi
Dua pelaku pemalakan di Pantai Purus diamankan aparat polisi
Senin, 28 Desember 2015 22:32 WIB
Penulis: Agib M Noerman

PADANG - Jajaran Kepolisian Sektor Padang Barat meringkus dua pemalak yang meresahkan pengunjung Pantai Padang, Minggu (27/12/2015) malam. Kedua pemalak berinisial MG (26) dan PS (23) dibekuk polisi saat memaksa pengunjung membeli minuman botol dengan harga di luar kewajaran. Kedua pelaku merupakan warga Purus yang hingga saat ini masih ditahan di Mapolsek Padang Barat.

Informasi yang diterima GoSumbar dari kepolisian, ditangkapnya kedua pelaku tersebut setelah adanya laporan dari pengunjung yang menjadi korban pemalakan. Korban yang sedang menikmati Pantai Padang, tiba-tiba didatangi pelaku yang menjual minuman ringan. Sayangnya, pelaku menggunakan cara paksa agar korban membeli minuman ringan tersebut.

Parahnya lagi, Pelaku mematok harga sebotolnya Rp 10 ribu hingga 15 ribu. Karena tidak merasa senang, korban yang baru datang dari Jambi ini melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pospam Cimpago.

"Keduanya ditangkap di TKP Tugu PADANG-IORA Jalan Samudera Pantai Purus sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku langsung diamankan di Polsek untuk diperiksa di Unit Reskrim," kata Kapolsek Padang Barat AKP Sumintak.

Pemalakan terhadap pengunjung wisata memang kerap terjadi di Kota Padang. Bahkan, pemalakan tidak hanya terjadi di Pantai Purus, di titik-titik kunjungan wisata lainnya juga ditemui. Menanggapi fakta demikian, Sumintak meminta warga atau pengunjung wisata jangan takut-takut untuk melapor ke aparat keamanan. (agb)

Kategori:Hukum, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/