Home  /  Berita  /  Olahraga

Ingat... Selama Tour de Singkarak, Masyarakat Dilarang Baralek, Tak Boleh Dirikan Tenda di Jalan

Ingat... Selama Tour de Singkarak, Masyarakat Dilarang Baralek, Tak Boleh Dirikan Tenda di Jalan
Sabtu, 26 September 2015 06:11 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Selama pelaksanaan iven internasional Tour de Singkarak (TdS) pada tanggal 3-11 Oktober nanti, masyarakat di Kota Padang dilarang keras menggelar pesta baralek. Khususnya saat TdS melewati rute Kota Padang pada tanggal 3, 4 dan 11 Oktober.

Larangan tersebut, karena Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak mau iven yang sudah 7 tahun mendunia ini terganggu dengan pesta dan tenda yang didirikan di badan jalan.

Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad ke­pada wartawan usai rapat dengan seluruh panitia TdS se Kota Padang, mengatakan, Kota Padang siap jadi tuan rumah dalam iven tersebut. Namun, kesiapan tidak akan bisa dikatakan siap jika masyarakat tidak mendukungnya.

“TdS ini memang sudah sering melibatkan Kota Padang. Tapi kita tidak ingin kegiatan ini nanti ada halangan. Makanya masyarakat harus mau diajak bekerjasama,” papar Nasir Ahmad.

Ia menambahkan, jalan-jalan atau rute yang akan dilewati oleh TdS, sampai saat ini sudah siap. Namun, kesiapan secara total ma­sih belum karena jalan masih dilalui setiap ha­ri.

“Terkait dengan jalan-jalan yang akan dilewati sejauh ini kita sudah siapkan. Tapi akan kita pantau terus,” paparnya lagi.

Adapun rute yang akan dilewati oleh TdS di Kota Padang etape I pada tanggal 3 Oktober, startnya di Painan Pesisir Selatan.

Jalan yang dilewati, batas Kota Painan-Teluk Bayur Padang-Jalan Thamrin-Jalan Sudirman-Rasuna Said-Simpang Jam Ria-Sulaiman-Hamka-Adinegoro -batas kota.

Etape II, Minggu 4 Oktober, start Padang Pariaman- Batas Kota Padang-Adinegoro-Jalan Hamka-Khatib Sulaiman-Rasuna Said- Jalan Sudirman- Proklamasi- Simpang Haru- Tugu Api- Sutomo-Marapalam- Pasar Banda Buat- Gadut- Jalan Raya Padang Indarung- Sitinjau Laut- Finis Kota Solok.

Etape IX, Minggu 11 Oktober, start Tanah Da­tar- Batas Kota Padang- Jalan Adinegoro-Ja­lan Hamka- Jalan Khatib Sulaiman- Mesjid Ra­ya- Jalan Ahmad Dahlan-Alai Timur- Kam­pung Ka­lawi- By Pass- Jalan Moh Hatta- Kampus Unand- Moh Hatta- Andalas- Simpang Haru- Sa­wahan- Agus Salim- Bagindo Azis Chan- Be­lakang Pondok- Sei Bong- Jalan Niaga- Kampung Nias- Kelenteng- Batang Harau- Jalan Muara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Dian Fakhri menga­takan, demi kelancaran iven ini dia meminta camat dan Polsek se-Kota Padang untuk tidak memberikan izin pesta kepada masyarakat di sekitar tanggal tersebut. Sehari dan sesudah iven itu juga tidak dibolehkan.

“Kita meminta pengertian masyarakat untuk tidak mengadakan pesta pada iven tanggal yang dekat dengan iven tersebut. Kepada camat dan Polsek untuk tidak memberi izin. Ini demi kelancaran kegiatan kita. Dan nama baik Kota Padang di mata nasional,” tutupnya. ***

Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Padang, Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/