Home  /  Berita  /  Hukum

Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Padang, Kejaksaan Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Terkait Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Padang, Kejaksaan Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
RSUD Padang
Rabu, 16 September 2015 14:46 WIB
Penulis: Derizon Jazid
PADANG, GOSUMBAR.COM - Penanganan dugaaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD DR Rasidin Padang yang berasal dari dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp65 miliar menurut Kajari Padang, Sukaryo hingga saat ini masih tetap dilanjutkan.

“Pihak penyidik pidana khusus Kejari Padang masih terus melanjutkan proses kasus itu sampai saat ini, dan saya pastikan akan dituntaskan,” ungkapnya, Rabu (16/9/2015).

Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

“Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan pihak BPKP. Koordinasi itu dalam menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus,” katanya.

Untuk jumlah tersangka, saat ini masih terdapat satu nama yang telah ditetapkan sejak lama, yaitu Direktur Utama RSUD DR Rasyidin, Artati Suryani.

“Tersangkanya masih satu, dan belum kami tahan. Dalam statusnya sebagai tersangka, ia telah diperiksa beberapa kali,” jelasnya.

Dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit adalah dalam proses pengadaan alat kesehatan yang memiliki anggaran sebesar Rp65 miliar.

Terpisah, Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Miko Kamal, mendesak agar kejaksaan membuktikan komitmennya terhadap pemberantas korupsi di Sumbar.

“Pada prinsipnya kami mendukung pihak kejaksaan dalam memproses kasus korupsi, tapi keseriusannya juga harus dibuktikan,” katanya.

Miko meminta agar pihak kejaksaan tetap memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE 007/A/JA/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang Percepatan Proses Penanganan Perkara-perkara Korupsi se-Indonesia.

Dalam surat edaran itu disebutkan batas waktu penyelesaian penanganan perkara korupsi paling lama tiga bulan.

“Selain penegakan hukum, penuntasan juga harus diperlukan agar ada kepastian hukum. Siapa yang bersalah dihukum, dan yang tidak bersalah harus dibebaskan dan pulihkan nama baiknya,” ungkapnya.(**)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/