Home  /  Berita  /  Hukum

Kemristekdikti Nyatakan Ijazah Ketua DPRD Padang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Rabu, 16 Desember 2015 01:04 WIB
Penulis: Agib M Noerman
kemristekdikti-nyatakan-ijazah-ketua-dprd-padang-tidak-dapat-dipertanggungjawabkan

PADANG – Kasus Dugaan Ijazah Palsu H Erisman SE semakin terang benderang. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya surat resmi dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor: 496/B/LL/2015 tertanggal 18 September 2015. Dalam surat itu dijelaskan soal verifikasi ijazah H Erisman yang sekarang menjabat Ketua DPRD Kota Padang

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Diretur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi tersebut, dijelaskan bahwa ijazah atas nama H Erisman SE dengan nomor induk mahasiswa 10311093 yang lulus 8 Juli 2011 bidang studi manajemen S1 di Universitas Teknologi Surabaya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum proses belajar mengajarnya.

Pada alinia terakhir dijelaskan bahwa menurut data yang ada pada Pangkalan Data Pendididikan Tinggi (PD-DIKTI) nama yang bersangkutan tidak terdapat pada daftar Kemristek Dikti, hal ini sesuai dengan juga dengan surat dari Kopertis wilayah VII Nomor 1952/K7/KM/2014 tertanggal 10 September 2014 perihal klarifikasi ijazah sarjana (S1) yang ditujukan ke DPC Partai Gerindra Kota Padang yang menyatakan bahwa nama tersebut tidak terdata sehingga proses belajar mengajar yang bersangkutan tidak dapat dipantau.

Surat tersebut dibuat Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang ditembuskan langsung ke Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Sekjend Kemristek Dikti/Inspektur Jendral Kemristekdikti dan Koordinator Kopertis Wilayah VII. (agb)

Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/