Ini Tunggakan Kasus Korupsi Kejati Sumbar Versi Lembaga Antikorupsi Integritas
Penulis: Agib M Noerman
"Selama 5 tahun ini kuantitas perkara yang diajukan penyidik ke Pengadilan Tipikor masih sangat rendah. Rata-rata dari jumlah perkara real yang diajukan (120 kasus) terhadap 19 kabupaten/kota di Sumbar, penyidik hanya mengajukan 6 perkara," jelas Ketua Lembaga Antikorupsi Integritas, Arif Fadli didampingi Rony Saputra, Ikhwan Dewan Pimpinan dan Peneliti Lembaga Integritas," Rabu (16/12/2015) di Kantor Integritas.
Lembaga Antikorupsi Integritas menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar masih mempunyai pekerjaan rumah dalam menuntaskan tiga kasus yang saat ini menjadi tunggakan. 3 mantan pejabat daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Mahyudin (Mantan Walikota Pariaman) dan Mukhlis R (Mantan Walikota Pariaman) terkait dugaan korupsi pengdaan lahan untuk sarana olahraga di daerah karan Aur Kota Pariaman tahun 2007, sedangkan Syafrizal J (Mantan Bupati Solok Selatan) terkait dugaan korupsi BPKD tahun 2008.
"Ada kesan bahwa ketiga pejabat tersebut tidak tersentuh pihak kejaksaan. Padahal, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Arif.
Pada kesempatan itu, Lembaga Antikorupsi Integritas juga mendorong pihak kejaksaan untuk mempercepat menuntaskan kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang. Kasus yang menjerat Direktur RSUD Rasidin, Artati Suryani, menurut Arif masih mengendap di Kejari Padang. Padahal Kejari sudah menetapkan Artati sebagai tersangka setahun lalu.
Sisi lain, Rony Saputra menilai munculnya mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 bentuk kemunduran nilai demokrasi di Indonesia. Fenomena koruptor menjadi calon kepala daerah dinilai telah merusak demokrasi di Indonesia.
"Ini menjadi tanggungjawab partai politik pengusung. Ini bentuk kegagalan parpol dalam kemajuan demokrasi," ulas Roni. (agb)
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |