Home  /  Berita  /  Hukum

Paksa Istri Hubungan Intim, Suami Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara, Denda Rp36 Juta

Paksa Istri Hubungan Intim, Suami Bisa Dipidana 12 Tahun Penjara, Denda Rp36 Juta
ilustrasi
Kamis, 03 September 2015 09:09 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Pemaksaan berhubungan intim oleh suami kepada istri, sehingga terjadi kekerasan seksual dapat dipidana. Jika istri melapor ke polisi, sang suami bisa langsung ditangkap.

“Dulu kalau ada suami memaksa istri berhubungan sah-sah saja. Sekarang berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam pidana penjara hingga 12 tahun,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Cepi Noval.

Mengacu pada pasal 46 UU nomor 23 tahun 2014 dinyatakan, setiap orang yang melakukan kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp36 juta.

“Polisi dapat langsung menangkap pelaku ketika mendapat laporan dari korban tanpa surat perintah penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” ujar dia.

Jika setelah dilakukan penahanan pihak yang melaporkan ingin melakukan penangguhan, maka tidak dapat dikabulkan mengacu pada pasal 35 UU nomor 23 tahun 2014.

“Jadi kalau ada istri yang merasa iba melihat suaminya ditahan kemudian minta penangguhan tidak bisa dikabulkan,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Polda Sumbar sedang menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi fasilitas kamar mandi , dapur dan lainnya sehingga jika korban pelapor takut pulang dapat ditampung sementara.

"Saat ini kantor Polda Sumbar sedang dibangun dan kami mengusulkan untuk dibuat ruangan khusus menampung korban kekerasan seksual," katanya.

Terkait kasus yang ada di Sumbar, ia mengatakan lebih banyak dijumpai adalah penelantaran anak dan istri hingga penjualan bayi. ***

Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/