Home  /  Berita  /  Hukum

Bandar Narkoba Ngaku-ngaku Sebagai TNI, Saat Ditangkap Terjadi Bakul Pukul dengan Polisi di Padang

Bandar Narkoba Ngaku-ngaku Sebagai TNI, Saat Ditangkap Terjadi Bakul Pukul dengan Polisi di Padang
Seragam anggota TNI gadungan yang disita polisi. (foto: okezone/rus akbar)
Kamis, 05 November 2015 08:24 WIB
Penulis: .
PADANG – Untuk memuluskan aksinya sebagai bandar narkoba, Harry Sumarsono (24) nekat mengaku-ngaku sebagai anggota TNI. Namun kedoknya akhirnya terbongkar juga dan ia pun diringkus. Saat penangkapan, sempat terjadi perkelahian antara polisi dengan Harry di depan Hotel Mercure Padang, Jalan Purus IV, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa itu terjadi ketika Tim Anti Narkoba Polresta Padang hendak meringkus bandar narkoba yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI tersebut. Petugas yang menyamar jadi pembeli dan kemudian langsung menyergapnya.

“Terjadilah perkelahian antara anggota kami dengan tersangka di tengah jalan. Namun anggota kami berhasil melumpuhkannya. Saat itu kami berhasil mengamankan sabu bersama teman tersangka, Rahmat,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Kamis (5/11/2015).

Setelah dilumpuhkan, polisi langsung menggeledah tempat tinggalnya di Rumah Susun Sederhana Sewah (Rusunawa) Blok B Lantai IV yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Di rumahnya disita baju dinas TNI bersama baret, serta plastik pembungkus sabu, dan kunci T yang dipakai untuk curanmor. Mulai dari petugas Rusunawa, satpam, dan warga, mereka mengira tersangka sebagai anggota TNI,” ucap Daeng.

Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini bukan anggota TNI, melainkan anggota TNI gadungan. Sementara temannya, Rahmat, merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Padang.

“Harry Sumarsono mengaku bahwa dia juga atlet cabang silat pada Pekan Olaharaga Provinsi Sumatera Barat dari salah satu kabupaten,” tutur Daeng.

Hasil pemerikasaan, kedua tersangka diketahui merupakan bandar narkoba jenis sabu. Sebab mereka menjual sabu paling sendikit senilai Rp2 juta. “Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.***

Sumber:okezone.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/